Selama ini publik menilai bahwa persoalan korupsi yang semakin merajalela hanya terjadi di lingkungan pemerintah. Padahal, korupsi di sektor swasta atau bisnis jauh lebih dahsyat dan mengkhawatirkan.
Pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk memilih pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhari. Pembentukan ini setelah keluarnya surat keputusan presiden tentang pemberhentian Antasari secara tetap, yang diteken pada Minggu lalu. ”Sesuai dengan Undang-Undang KPK, akan segera dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat," kata Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa di kantornya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Hidayat diperiksa dalam kasus cek pelawat yang dilaporkan Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia. ”Dia diperiksa sebagai saksi kasus cek pelawat,” kata Johan saat dihubungi kemarin.
Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut pasal pemberhentian tetap jika menjadi terdakwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keluarnya peraturan presiden diharapkan disertai dengan aturan pelaksanaan.
Peraturan presiden tentang pengalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Slamet Hariyanto, peraturan tersebut sudah keluar dan ditandatangani Presiden pada Senin lalu. ”Rencananya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono akan mengumumkannya kepada publik pada Rabu ini,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusan Presiden itu bernomor 79/P/2009.
Hingga sekarang tercatat 299 pemerintah kabupaten/kota telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Sementara, 45 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penerapan sistem tersebut. Sistem pelayanan ini diterapkan untuk memacu perkembangan perekonomian di daerah.
KOMISI Yudisial (KY) akan melibatkan sejumlah elemen publik dalam merekrut sejumlah calon hakim sehingga dapat memastikan integritas dan kapasitas hakim. KY memastikan jika pola rekrutmen akan berlangsung profesional dan transparan dengan menerapkan standar operasional prosedur yang serupa dengan menyeleksi sejumlah hakim agung untuk ditugaskan di Mahkamah Agung (MA) yang telah dilakukan KY selama ini.
Sesneg menerima UU Kesehatan sudah tidak mencantumkan ayat (2) Pasal 113.
Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan kesengajaan penghilangan satu ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan yang membuat Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR juga akan diperika apakah terindikasi bermain dalam kasus ini.
KONGRES Advokat Indonesia (KAI) mendukung dibentuknya tim independen oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Pembentukan tim independen itu, menurut KAI, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).