Raibnya Ayat RUU Kesehatan

HILANGNYA ayat 2 pasal 113 dalam RUU Kesehatan tentang rokok sebagai salah satu bahan yang mengandung zat aditif tidak boleh lewat begitu saja sebagaimana sebuah kesalahan teknis yang tidak disengaja.

Eks Direktur Bank Jabar Tersangka

Setelah meredup be­berapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) bergerak lagi. Kemarin lem­baga antikorupsi yang tak pu­tus dirundung persoalan itu mene­tapkan tersangka baru dalam ko­rupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuang­an Abas Suhari Suman­tri.

Pembela KPK Janji Buka-bukaan ke SBY

Polri terus berupaya melengkapi berkas peme­riksaan Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK (non aktif) yang juga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Kemarin (15/10) dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M. Jasin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Warga Surabaya Uji Materi UU Perbendaharan Negara

Sebuah pasal dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinilai diskriminatif. Pasal 50 UU Perbendaharan Negara (PN) menyatakan, setiap aset negara tidak bisa disita pihak mana pun. Karena itu, seorang warga negara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut.

Diskriminasi Politik Penegakan Hukum

Inikah akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang dinilai paling berhasil oleh publik, tengah "sekarat" karena diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK.

Aktivis Antikorupsi Malang Protes Penetapan Tersangka Dua Aktivis ICW

Lebih dari dua puluh aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Veteran Kota Malang, Rabu (14/10). Mereka memprotes penetapan status tersangka terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW); Emerson Yunto dan Illian Deta Arta Sari. "Ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas antikorupsi. Kami minta status tersangka dicabut," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ul Haq yang menjadi koordinator aksi unjuk rasa.

Kejaksaan Tidak Cabut Laporan

Koalisi Sipil Tolak Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi

Kejaksaan Agung tidak berniat mencabut laporannya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Bahkan, Kejaksaan siap untuk membuktikan kebenaran laporannya itu.

LSM Dukung Aktivis ICW

Para aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) merapatkan barisan untuk menolak kriminalisasi terhadap rekan mereka oleh polisi akhir-akhir ini. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap para aktivis yang melakukan kontrol sosial itu membahayakan eksistensi demokrasi.

KPK Bantu lewat Jalur Hukum

Kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah

Setelah masuknya tiga pimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ekstrahati-hati dalam menyikapi kasus dua pimpinan nonaktif, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Indikasinya, bantuan KPK kepada Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang hanya diberikan lewat biro hukum.

Substansi BAP Bibit Diduga Diubah

SUBSTANSI berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto diduga telah diubah. Ahmad Rifai,  pengacara Bibit mencurigai penyidik di Kepolisian telah membuat BAP yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.

Subscribe to Subscribe to