HILANGNYA ayat 2 pasal 113 dalam RUU Kesehatan tentang rokok sebagai salah satu bahan yang mengandung zat aditif tidak boleh lewat begitu saja sebagaimana sebuah kesalahan teknis yang tidak disengaja.
Setelah meredup beberapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lagi. Kemarin lembaga antikorupsi yang tak putus dirundung persoalan itu menetapkan tersangka baru dalam korupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuangan Abas Suhari Sumantri.
Polri terus berupaya melengkapi berkas pemeriksaan Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK (non aktif) yang juga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Kemarin (15/10) dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M. Jasin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sebuah pasal dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinilai diskriminatif. Pasal 50 UU Perbendaharan Negara (PN) menyatakan, setiap aset negara tidak bisa disita pihak mana pun. Karena itu, seorang warga negara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut.
Inikah akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang dinilai paling berhasil oleh publik, tengah "sekarat" karena diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Lebih dari dua puluh aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Veteran Kota Malang, Rabu (14/10). Mereka memprotes penetapan status tersangka terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW); Emerson Yunto dan Illian Deta Arta Sari. "Ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas antikorupsi. Kami minta status tersangka dicabut," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ul Haq yang menjadi koordinator aksi unjuk rasa.
Koalisi Sipil Tolak Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi
Kejaksaan Agung tidak berniat mencabut laporannya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Bahkan, Kejaksaan siap untuk membuktikan kebenaran laporannya itu.
Para aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) merapatkan barisan untuk menolak kriminalisasi terhadap rekan mereka oleh polisi akhir-akhir ini. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap para aktivis yang melakukan kontrol sosial itu membahayakan eksistensi demokrasi.
Kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah
Setelah masuknya tiga pimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ekstrahati-hati dalam menyikapi kasus dua pimpinan nonaktif, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Indikasinya, bantuan KPK kepada Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang hanya diberikan lewat biro hukum.
SUBSTANSI berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto diduga telah diubah. Ahmad Rifai, pengacara Bibit mencurigai penyidik di Kepolisian telah membuat BAP yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.