KPK Kirim Mantan Dirut PGN ke Cipinang

Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian (W.M.P.) Simanjuntak. Mantan orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut harus menginap di Lapas Cipinang setelah kemarin (28/10) menjalani penyidikan sebagai tersangka korupsi pembangunan jaringan distribusi gas yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2003.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan, tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. ''Penahanan ini mempermudah kami dalam melakukan penyidikan,'' ujarnya kemarin.

Selesai menjalani pemeriksaan, Simanjuntak sama sekali tidak memberikan keterangan. Dia bergegas masuk mobil tahanan yang akan mengantarnya ke penjara.

Kasus itu merupakan pengembangan kasus korupsi di kantor PGN Distribusi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menahan mantan General Manager PGN Jatim Trijono.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, terungkap adanya sejumlah aliran dana ke­pada petinggi PGN di kantor pusat. Misalnya, Direktur Keuangan Joko Pramono menerima cek perjalanan Rp 700 juta, Direktur Umum Sutikno Rp 70 juta dalam bentuk uang tunai, dan Komisaris PGN Su­marto Surono Rp 2 miliar dalam bentuk cek perjalanan. Nama Simanjuntak juga pernah disebut dalam sidang Trijono.

Dalam penanganan kasus itu, Simanjuntak diduga meminta sejumlah uang kepada kantor cabang PGN di daerah. Tetapi, uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum menuntaskan penghitungan total uang yang masuk ke kantong pribadi tersangka. ''Total uangnya masih dihitung,'' tuturnya.

Yang pasti, dalam kasus itu, penyidik menjerat Simanjuntak dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu merupakan norma pemerasan untuk penyelenggara negara.

Johan menambahkan, penyidikan kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Proses penyidikan juga terus bergulir. Di antaranya, mengusut aliran dana dari BUMN bidang gas itu ke sejumlah anggota DPR. ''Semua masih perlu kami dalami,'' jelasnya. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 29 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan