Mantan Bupati Natuna Ditahan KPK

Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliar

Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna tahun 2004, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berkeyakinan, negara telah dirugikan hingga Rp 72,25 miliar karena adanya dana di APBD Natuna yang dikucurkan untuk kegiatan fiktif.

Syahrial Kena Vonis Ringan

Hanya Setahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Nasib baik masih berpihak kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Syahrial yang selama ini dituding sebagai aktor intelektual kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api hanya diganjar setahun penjara di Pengadilan Tipikor kemarin.

KPK Periksa Nurdin Halid; Saksi Kasus Cek Perjalanan Laporan Agus Condro

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus bagi-bagi cek perjalanan kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom terus berlanjut. Kemarin lembaga antikorupsi yang bertubi-tubi diguncang masalah itu memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Nurdin Halid.

Keadilan bagi Pembayar Pajak

Pajak tetap menjadi tulang punggung setiap pembiayaan dalam APBN. Pada 2008, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 566,2 triliun atau Rp 31,7 triliun di atas target. Jumlah itu sangat signifikan karena realisasi belanja APBNP 2008 sebesar Rp 985,3 triliun. Pada APBNP 2009, target penerimaan pajak dinaikkan menjadi Rp 726,3 triliun karena belanja membengkak menjadi Rp 1.003,07 triliun.

Momok Kenaikan Harga Elpiji

Terhitung mulai 10 Oktober 2009, Pertamina menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg dari Rp 5.750/kg menjadi Rp 5.850/kg (hampir 2 persen). Atau naik dari Rp 69.000/tabung menjadi Rp 70.200/tabung. Harga jual elpiji kemasan 50 kg juga naik Rp 100 per kilogram, dari harga semula Rp 7.255/kg menjadi Rp 7.355/kg. Dengan demikian, harga dalam kemasan 50 kg naik dari Rp 362.750/tabung menjadi Rp 367.750/tabung. Sedangkan harga jual elpiji tabung 3 kg tetap, yaitu Rp 4.250/kg eks agen (Rp 12.750/tabung).

Meragukan Plt Pimpinan KPK

SETIAP pergantian pemimpin, tanpa terkecuali bagi pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan bisa memberikan yang lebih baik daripada yang terdahulu. Tiga orang Plt pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad, dan Waluyo, yang ditunjuk tim lima dan kemudian dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan tiga orang pimpinan KPK (Antasari Azhar, Bibit Samad, dan Chandra Hamzah) melalui perppu telah menegaskan bahwa mereka akan menjaga independensi KPK untuk tidak bisa diintervensi siapa pun.

Penindakan KPK Tak Boleh Mandul

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak tiga pelaksana tugas (Plt) harian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, makin agresif melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. "Plt tidak boleh asing dengan penindakan dan pencegahan. KPK harus fokus kepada penindakan karena penindakan fungsinya menetapkan seorang tersangka, menyidik dan menuntut," kata Koordinator ICW Danang Widiyoko di Jakarta kemarin.

Mantan Pejabat Dephub Didakwa Korupsi

MANTAN Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Djoni Anwir Algamar dan Kasi Sarana dan Prasarana Operasional Dit KPLP Tansean Parlindungan Malau menjalani sidang perdananya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima imbalan uang dari sejumlah pengusaha untuk memenangkan mereka dalam proyek pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008 di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) RI.

Dana Pengambilan Sumpah Presiden Dikembalikan

Komisi Pemilihan Umum akan mengembalikan anggaran pengambilan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 ke kas negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kegiatan pengambilan sumpah dan janji Presiden dilaksanakan MPR.

Administrasi Badan Hukum; Yohanes Dituntut 5 Tahun

Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu (55) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti korupsi bersama-sama saksi Romli Atmasasmita dalam memungut biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.

Subscribe to Subscribe to