Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliar
Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna tahun 2004, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berkeyakinan, negara telah dirugikan hingga Rp 72,25 miliar karena adanya dana di APBD Natuna yang dikucurkan untuk kegiatan fiktif.