Hasil Seleksi Calon Hakim Tak Capai 18 Orang

Panitia seleksi calon hakim agung memperkirakan jumlah calon hakim agung yang lolos seleksi akhir di Komisi Yudisial tak mencapai 18 orang. Dari 35 calon yang telah diwawancarai, panitia seleksi menilai umumnya tidak memenuhi kualitas batas penilaian (passing grade) yang ditetapkan. "Kasihan Mahkamah Agung kalau calon yang lolos tidak berkualitas," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi kemarin.

Namun, Busyro belum mau menyebutkan nama calon yang diperkirakan lolos tersebut. Sebab, masih akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial pada Jumat mendatang. Busyro menjelaskan, masing-masing anggota Komisi berhak mengajukan usulan nama calon yang lolos seleksi. "Kalau bisa aklamasi. Kalau tidak, ya, voting," ujarnya.

Panitia seleksi calon hakim bentukan Komisi Yudisial telah mewawancarai 35 calon hakim agung dari golongan hakim karier, akademisi, dan praktisi hukum. Seleksi yang telah berlangsung pada awal Oktober itu mencari pengganti enam hakim agung yang sudah pensiun di Mahkamah Agung.

Menurut Undang-Undang Komisi Yudisial, Komisi wajib menyetorkan tiga nama calon untuk satu kursi hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga Komisi diperkirakan menyerahkan 18 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

Busyro menjelaskan, penentuan nama calon yang lolos seleksi wawancara di Komisi Yudisial seharusnya sudah diputuskan dalam rapat pleno pada Jumat lalu, tapi rapat batal. Seorang anggota Komisi Yudisial berhalangan hadir karena sakit.

Namun, anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, yakin calon yang lolos sebanyak 18 orang. Soekotjo menegaskan bahwa Komisi hanya akan merekomendasikan calon yang berkualitas dan berintegritas. Panitia seleksi menetapkan passing grade seseorang calon lolos seleksi. Nilai terendah 50 dan nilai tertinggi 80. "Untuk lolos, nilainya harus di atas 60," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Komisi tidak memaksakan menyetor jumlah 18 nama ke DPR dengan mengabaikan kualitas dan integritas. Sebab, menurut mereka, 25 dari 35 calon hakim agung itu diduga bermasalah. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 26 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan