Skandal Dana Pekerja; Jacob Nuwa Wea Dituding Terima Rp 1,15 Miliar

"Ayah saya stroke sejak awal 2006, dan keadaannya kini memburuk."

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea dituding menerima gratifikasi sebesar Rp 1,15 miliar dari tiga rumah sakit. Ketiga institusi kesehatan itu adalah penerima hibah dari Tim Pelaksana Pengelolaan Aset eks Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas, yang dibentuk Jacob sebelumnya.

"Total yang diberikan untuk Jacob Rp 1,15 miliar, diserahkan langsung oleh Muzni," ujar Crescentia Harianja, bekas bendahara Tim Pelaksana Pengelolaan Aset, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Ia didengarkan kesaksiannya untuk terdakwa Muzni Tambusai, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang juga bekas Ketua Tim Pelaksana Pengelolaan Aset eks Yayasan.

Muzni menjadi tersangka sejak 6 April 2009 karena dituding melakukan korupsi uang eks Yayasan Dana Tabungan pada 2003-2008 dan menerima suap. Dana tersebut diduga ia gunakan untuk kepentingan lain, seperti dana bantuan untuk tim likuidasi, dana operasional, dan pembangunan tiga buah rumah sakit. Penyelewengan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 107 miliar dan US$ 328 ribu.

Menurut Crescentia, tiga rumah sakit yang memberikan uang kepada Jacob berlokasi di Medan, Sorong, dan Pekanbaru. Sebelumnya, mereka telah mendapat hibah dari Tim Pelaksana Pengelolaan Aset masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Setelah mendapat hibah itulah, pengelola ketiga rumah sakit memberikan "uang terima kasih" sebesar Rp 2,635 miliar kepada Tim Pelaksana.

Crescentia mengaku diperintah terdakwa Muzni untuk mendistribusikan uang tersebut sesuai dengan daftar yang dirancang Muzni bersama mantan Sekretaris Tim Pelaksana Sihar Lumbangaol. "Saya hanya mencatat kesepakatan mereka berdua," ujar Crescentia.

Perinciannya, menurut dia, Muzni mendapat jatah Rp 700 juta, Sihar Rp 275 juta, sedangkan Crescentia Rp 130 juta. Adapun Jacob memperoleh Rp 1,15 miliar. Sisanya dibagikan kepada enam anggota tim lainnya.

Di persidangan, Muzni tak menampik tudingan bahwa dirinya memerintahkan pembagian uang tersebut. Namun, ia mengaku permintaan uang tidak datang dari dirinya, melainkan dari bekas atasannya, Jacob Nuwa Wea. "Saya baru tahu tentang uang itu saat dilaporkan bendahara, lalu saya bilang, 'Ya, sudah bagikan saja,'" kata dia.

Saat dimintai konfirmasi, pihak keluarga Jacob Nuwa Wea tak bersedia menghubungkan Tempo dengan Jacob. “Maaf, saya tidak bisa (mempertemukan Tempo dengan Jacob)," ujar salah satu anak Jacob yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi Tempo kemarin. "Ayah saya stroke sejak awal 2006, dan keadaannya kini memburuk."

Ia juga menolak mengomentari tudingan yang dilontarkan Muzni Tambusai, bekas bawahan Jacob, atas dugaan keterlibatan Jacob dalam kasus korupsi Tim Pelaksana Pengelolaan Aset eks Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas. BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan