Indonesia Corruption Watch menemukan adanya potensi pemborosan atau kemahalan biaya haji dari tahun 1426 H (2005) sampai 1431 H (2010) yang mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Pemborosan dalam transportasi, pemondokan, dan konsumsi terjadi akibat buruknya tata kelola keuangan Kementerian Agama.
Laporan disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dan Koordinator Divisi Monitoring Anggaran ICW Firdaus Ilyas kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4).