Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengkajinya kembali. RUU Antikorupsi itu bisa cacat metodologis, jika tidak didahului survei publik dan telaah kritis berbagai kalangan.
Hal itu diungkapkan Busyro kepada pers setelah memberikan kuliah umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (28/3).