Tolak Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Rilis Media
Dalam kondisi pemberantasan korupsi yang melemah dan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi Pemerintahan SBY, sebuah Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi Pemerintah justru sedang disiapkan. Dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan untuk pemberantasan korupsi. Bahkan tidak berlebihan RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary/luar biasa pemberantasan korupsi.
 
Dengan alasan, mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC/United Nation Against Corruption, 2003) RUU ini disusun oleh pemerintah. UNCAC telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 tahun 2006, yang artinya Indonesia berkewajiban melakukan harmonisasi hukum positif nasional dengan standar internasional. Hal ini ditujukan untuk memudahkan pemberantasan korupsi yang sudah bersifat lintas negara Bahkan aset hasil korupsi diyakini dilarikan ke luar negeri sehingga aman dari intaian aparat penegak hukum.

9 Pelemahan
Akan tetapi, sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibanding Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang ada dan berlaku saat ini. Sehingga, wajar jika langkah Pemerintah ini dikatakan berseberangan dengan upaya agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, maraknya upaya kriminalisasi dan minimnya realiasisi atas janji-janji pemberantasan korupsi membuat publik ragu terhadap niat pemerintah tersebut. Berikut 9 (sembilan) norma yang “hilang” atau melemah di RUU Tipikor dibanding UU 31/1999 dan 20/2001 yang ada saat ini:

  1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999
  2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor. Sebagai catatan di KPK di tahun 2010, KPK menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang “kerugian keuangan negara” ini. Tampaknya ada miss-interpretasi dari penyusun RUU yang mengatakan bahwa UNCAC tidak lagi menganut prinsip tentang kerugian keuangan negara, sehingga RUU Tipikor tidak perlu mengatur soal penyelamatan kerugian negara tersebut. Hal ini tentu akan merugikan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sebagian besar masih menekankan pada perampokan aset negara atau keuangan negara. Tidak bisa dibayangkan jika penyelematan keuangan negara tidak lagi menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi ke depan. Dalam tataran lebih ekstrim, sebenarnya penghilangan pasal ini bisa membuat kasus-kasur besar seperti Bank Century sulit diproses dengan UU Pemberantasan Korupsi.
  3. Hilangnya “ancaman hukuman minimal” di sejumlah pasal. Padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal ini adalah salah satu ciri dari sifat extraordinary korupsi di Indonesia. ICW menemukan 7 (tujuh) pasal di RUU Tipikor yang tidak mencantumkan ancaman hukuman minimal, seperti: penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan.
  4. Penurunan “ancaman hukuman minimal” menjadi hanya 1 tahun. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor. Bandingkan dengan UU 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu: 1 tahun, 2, 3 dan bahkan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.
  5. Melemahnya sanksi untuk “MAFIA HUKUM”, seperti suap untuk aparat penegak hukum. Di UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di RUU Tipikor ancaman minimal hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.
  6. Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi.
  7. Korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp. 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum (Pasal 52). Meskipun dalam klausul tersebut disebutkan pelepasan dari penuntutan hanya dilakukan setelah uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah, hal ini tetap saja dapat dinilai sebagai bentuk sikap “kompromi” terhadap koruptor. Apalagi korupsi tidak bisa dinilai hanya dari nilai uang, melainkan harus dilihat dari unsur jahat dan busuknya perbuatan. Di pedesaaan misalnya, korupsi Rp. 25 juta sangat merugikan masyarakat jika itu berbentuk korupsi pupuk, beras, jaminan kesehatan, dan korupsi kecil lainnya. Hal ini dikhawatirkan akan membuat korupsi kecil-kecilan yang terjadi di pelayanan publik akan semakin marak.
  8. Kewenangan PENUNTUTAN KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU (Pasal 32), padahal di Pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. Hal ini harus dicermati agar jangan sampai menjadi celah untuk membonsai kewenangan penuntutan KPK.
  9. Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor aturan seperti Pasal 18 UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang mengatur tentang Pidana Tambahan: pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, penutupan perusahaan yang terkait korupsi.

Meskipun tidak dapat dipungkiri ada beberapa pasal yang belum diatur dan relatif bersifat positif di RUU Tipikor, akan tetapi 9 kelemahan di RUU ini dinilai sangat bersifat mendasar dan prinsip. Kritik ini sebenarnya sudah pernah disampaikan juga sejak tahun 2008 dan 2009, baik terhadap Pemerintah ataupun DPR. Akan tetapi masukan dari masyarakat tampaknya tidak dianggap penting bagi penyusunan RUU pemberantasan korupsi. Hal ini tentu sangat disesalkan, terutama karena sejak awal Pemerintahan SBY selalu menyatakan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan:

  1. RUU Tipikor yang disusun pemerintah potensial menjadi salah satu alat pelemahan pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK;
  2. Menolak RUU Tipikor versi Pemerintah, terutama poin-poin yang menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidak konsistenan dalam pemberantasan korupsi.
  3. Meminta Pemerintah lebih fokus menuntaskan berbagai persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut hingga saat ini, seperti: kasus Gayus Tambunan, Rekening Gendut dan Skandal Bank Century.

Indonesia Corruption Watch

Jakarta, 27 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan