Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dipandang belum perlu saat ini. Undang-undang yang berlaku sekarang, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dinilai masih memadai.
”Sikap KPK sampai hari ini adalah UU Tipikor itu belum perlu direvisi, demikian juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk Prolegnas belum perlu direvisi,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3).