Somasi Penolakan Gedung DPR Terus Mengalir

Somasi kembali dilayangkan, menolak pembangunan gedung DPR RI senilai Rp 1,138 triliun. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gedung DPR, Selasa (12/4/2011), menyerahkan 75 lembar somasi menambahkan 600 lembar yang sebelumnya telah diberikan kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Anggota Koalisi yang juga Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, somasi itu ditujukan kepada Ketua DPR RI agar menghentikan rencana pembangunan gedung. Alvon mengatakan, bila somasi itu tidak direspons hingga 19 April 2011, Koalisi akan mengajukan gugatan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit.

Gugatan masyarakat itu akan dilakukan secara serempak di 15 daerah di Indonesia, yakni Aceh, Medan, Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Manado dan Papua.

"Kami akan mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR yang sekaligus Ketua BURT, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Presiden sebagai pelaksana kegiatan," ujar Alvon saat ditemui usai menyerahkan somasi kepada Humas DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI Jakarta.

Alvon mengatakan, pembangunan gedung harus dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, UU No 10 tahun 2004 tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, dan UU MPR, DPR, DPD. "Dari sini dapat kita lihat, DPR tidak menjalankan fungsi legislasi dan anggarannya dengan baik, karena proyek ini ternyata berjalan secara tidak transparan," tukas Alvon.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menegaskan, proyek pembangunan gedung harus segera dihentikan. DPR juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan mengembalikan anggaran pembangunan gedung kepada negara. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan