Gaji Hakim Tipikor Siap Dicairkan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah tidak dibintangi lagi. Artinya, daftar isian tersebut sudah siap dicairkan. "Sekarang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Herry di kantornya akhir pekan lalu.

Selama ini, menurut dia, DIPA untuk Pengadilan Tipikor di tiga kota itu memang masih diberi bintang. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi dalam pembentukan pengadilan tersebut. "Pembentukan Pengadilan Tipikor di luar Jakarta ini kan baru," katanya.

Pengadilan Tipikor di luar Jakarta berdiri pada Januari lalu. Meski sudah menggelar persidangan selama hampir tiga bulan, para hakim dari jalur ad hoc di pengadilan tersebut belum menerima gaji dan tunjangan. Akibatnya, mereka harus hidup pas-pasan. Bahkan, untuk menyambung hidup, mereka harus berutang ke koperasi.

Berkaitan dengan masalah itu, pekan lalu, Rum Nessa, Sekretaris Mahkamah Agung, menyatakan bahwa lembaganya telah menyurati Kementerian Keuangan soal revisi DIPA yang berisi hitungan baru atas gaji dan tunjangan hakim Tipikor pada akhir Februari lalu. Kalaupun gaji para hakim itu belum diterima, kata dia, "Mungkin masih dalam proses."

Menurut Herry, saat penyampaian DIPA untuk Pengadilan Tipikor di tiga kota itu belum dilengkapi dengan surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta kelengkapan organisasi dan struktur organisasi. Selanjutnya, pada Januari sampai Maret, kekurangan tersebut sudah dilengkapi. "Nah, kemarin, pada 14 Maret, sudah tidak kami bintangi. Sekarang dalam proses pencairan," katanya.

Kini daftar isian itu sudah diserahkan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Jika dananya sudah keluar dari lembaga ini, ada kemungkinan mekanisme penyalurannya melalui Mahkamah Agung atau langsung ke kantor Perbendaharaan di Bandung, Semarang, dan Surabaya. Herry berharap opsi terakhir yang berjalan. "Biar bisa lebih cepat pencairannya," katanya. IQBAL MUHTAROM
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan