Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkinan dugaan pelanggaran pidana, dalam perkara tidak dibayarkannya pajak oleh 14 perusahaan asing minyak dan gas (migas).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mendalami kemungkinan pelanggaran pidana dalam perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Hanya, menurut dia, KPK hanya akan mengusut temuan tersebut jika nantinya ada indikasi masalah hukum.