Kejaksaan Negeri Makassar segera menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar. Itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan. "Besok (hari ini) surat perintah penyidikan akan dibuat. Setelah itu, kami memanggil oknum yang dimaksud untuk diperiksa," kata koordinator penyidik, Muhammad Syahran Rauf, kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzamil Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera Karanganyar. Muzamil dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan koperasi.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata itu menjatuhkan denda kepada Muzamil berupa uang Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Muzamil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar atau subsider satu tahun penjara.
Kejaksaan Agung mengaku mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus penyewaan pesawat Merpati Airlines. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sejumlah nama itu bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa orang. Akan kami umumkan dalam waktu dekat," katanya di sela-sela rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. Meski didesak, Darmono menolak menyebutkan identitas orang-orang yang dimaksud. Ia hanya mengatakan direksi PT Merpati Airlines terbukti melakukan penyewaan pesawat.
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Mahkamah Agung, Arif Sujito, kemarin memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa untuk dugaan suap kepada hakim Imas Dianasari oleh petinggi PT Onamba Indonesia.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang aparat hukum untuk memproses jika ditemukan pelanggaran terkait dengan keterlibatan istrinya dalam proyek di badan usaha milik negara.
"Kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses," kata Anas, saat ditemui di sela peletakan batu pertama pembangunan Training Center Wira Usaha Tani di Desa Sukaresmi, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, kemarin.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Jafar Hafsah, menyatakan surat pemecatan terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai, akan diberikan pada saat berlangsung Rapat Koordinasi Nasional, 23-24 Juli 2011, di Sentul, Jawa Barat. "Tapi, jika tidak di acara itu, surat akan dilayangkan setelahnya," katanya di Jakarta kemarin.
Soal posisi Nazaruddin di DPR, menurut Jafar, masih menunggu surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat. Adapun soal pergantian antarwaktu Nazaruddin juga menunggu surat tersebut.
Pengusutan kasus suap wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Meski belum memastikan tanggalnya, KPK berencana memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Ya, supaya penyidikan kasus ini terang-benderang," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi kemarin.
Di gedung DPR, Alex Noerdin menyatakan siap dipanggil KPK. "Kalau saya dipanggil, pastilah harus, dong," kata Alex setelah rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. "Kalau saya belum datang, berarti belum dipanggil."
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengambil alih semua kasus dugaan korupsi proyek yang disebut-sebut melibatkan Muhammad Nazaruddin dari kepolisian.
"Publik sulit percaya polisi tak terpengaruh politik," ujar Febri di Jakarta kemarin. Dia yakin KPK lebih dipercaya publik dibanding polisi yang masih masuk lingkaran eksekutif.
Partai Demokrat belum menentukan sikap soal M. Nasir dan para politikus partai itu yang terseret kasus M. Nazaruddin. "Belum adalah itu. Dia (Nasir) kan belum ada indikasi apa-apa," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, saat ditemui wartawan di gedung DPR kemarin.
Setelah mantan bupati dan mantan sekretaris daerah (Sekda), satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi BPR/BKK Kabupaten Sragen ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Srie Wahyuni, kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Senin (18/7) petang kemarin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang.
Srie ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 10.00. Setelah proses administrasi selesai, pukul 18.30 tersangka dibawa ke LP Bulu oleh beberapa jaksa.