Konsorsium Lintas Peruri Solusi mempersoalkan pengadaan tender kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Salah satu peserta tender itu melaporkan panitia dan pemenang tender, konsorsium Percetakan Negara RI, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Soetedjo Yoewono, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, mengaku menerima uang Rp 250 juta dari PT Bersaudara. Bekas Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan duit itu adalah pinjaman. "Saya menerima traveler's cheque dari bagian keuangan. Tapi itu pinjaman untuk tambahan biaya pengobatan istri," ujarnya dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima pejabat Kementerian Pendidikan Nasional. Pemeriksaan itu terkait dengan pengembangan penyidikan kasus korupsi di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2009.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, melancarkan tudingan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus yang membelit dirinya. Dia menuding ada persekongkolan atau deal antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus proyek wisma atlet di Palembang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan partainya akan memecat M. Nasir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, juga sebagai kader partai. "Segera saya akan ketemu Badan Kehormatan," katanya di Makassar kemarin.
Menurut Marzuki, pemecatan terhadap Nasir (dan juga Muhammad Nazaruddin) bukan berarti akan memperbaiki nama partai di mata masyarakat. "Tapi lebih untuk menyatukan persepsi sesama (anggota) partai. Apabila ada yang salah, harus diberi sanksi."
Inilah untuk pertama kalinya Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, bersedia diwawancarai panjang lebar. Bawahan M. Nazaruddin yang kini buron itu mengungkapkan banyak hal, dari aksi bekas bosnya, Yulianis, hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Beberapa keterangannya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan. "Karena tak ditanya penyidik," ujarnya. Berikut ini petikan wawancara Mindo dengan Tempo.
Soal fee 13 persen ke Nazaruddin?
Istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, menolak memberikan penjelasan soal kedekatannya dengan Yulianis, salah satu saksi kasus suap wisma atlet. Ia dikenal sebagai anggota staf keuangan perusahaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Athiyyah menolak menemui Tempo yang datang ke rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin pagi. Athiyyah, menurut petugas keamanan di rumahnya, berada di kamar. "Sejak syukuran beberapa waktu lalu, Ibu memang lelah dan sering ada di kamar,"kata Yadi, petugas itu.
Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, mengungkapkan keterangan yang berbeda dengan Yulianis, saksi untuk kasus ini. Menurut Rosa, tudingan bosnya yang kini buron, M. Nazaruddin, lewat pesan pendek BlackBerry (BBM), "Sembilan puluh persen benar."
Sebelumnya Yulianis membantah keterangan yang disampaikan Nazaruddin via BBM dalam wawancaranya dengan awak stasiun RCTI. Di antara keterangan yang dibantah kasir Nazaruddin di PT Permai Group itu adalah soal aliran dana ke Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.
Biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN), terutama PTN favorit, yang telah diswastanisasi dalam bentuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) dikeluhkan oleh masyarakat karena terlalu mahal. Pungutan yang tinggi itu juga berlaku bagi mahasiswa baru yang dijaring melalui Seleksi Nasional Mahasiswa PTN (SNMPTN) atau seleksi bersama antar-PTN. Masyarakat kaget karena, berdasarkan pengalaman masa lalu, mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi bersama itu membayar murah dan hampir sama di seluruh PTN.
Terjebak dalam lalu lintas uang haram tentu tidak mengenakkan.Nasib itulah yang harus dialami Yulianis, staf keuangan di perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Karena mendengar kata hati,Yulianis sempat mengundurkan diri.