Pencemaran Nama Baik, DPR Disurati

Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR, terkait terkatungkatungnya kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo yang diduga dilakukan pengacara berinisial PK di Kejaksaan Agung.

Ketua Konstan Imam Hermanto menjelaskan, dalam suratnya ke komisi hukum di DPR disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan P- 21 untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sejak 18 Pebruari 2011.

Syarat Tinggi Badan Calon Hakim Dikritik

Langkah Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan tinggi badan untuk menjadi hakim menuai kritik. Pihak MA menentukan syarat tinggi badan bagi wanita untuk menjadi hakim minimal 152 cm.

Sementara syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai persyaratan itu tidak jelas dan mengada-ada. ”Apa hubungan tinggi badan dengan kualitas seorang hakim,” kata Emerson saat diskusi Model Perekrutan Hakim dan Peran Komisi Yudisial (KY) yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di salah satu hotel di Jakarta kemarin.

Nazaruddin dan Problem Politik Dadakan

Banyak orang bertanya, apa istimewanya Nazaruddin? Karier politiknya serbamendadak. Hanya setahun setelah dia menjadi caleg dari PPP pada Pemilu 2004, dia diangkat menjadi wakil bendahara di Partai Demokrat (PD).

Lima tahun berikutnya, dia dipromosikan sebagai bendahara umum. Setahun kemudian dia diberhentikan dari jabatannya, bahkan keanggotaannya dari PD. Fenomena seseorang secara mendadak menjadi tokoh sentral di dalam partai politik memang bukan hanya khas Nazaruddin dan terjadi di PD.

Korupsi BPR Karangmalang, Bupati Sragen Diduga Terlibat

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman kredit BPR /BKK Karangmalang dan Djoko Tingkir. Agus disebut-sebut menerima dana total Rp 1,145 miliar semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.

Dari data yang didapatkan Suara Merdeka, terdapat 13 aliran dana yang diterima Agus Fatchur Rahman sejak 2003 hingga 2006. Besarannya dari paling kecil Rp 10 juta hingga Rp 242 juta dengan total Rp 1.145.500.000.

Posisi Sudah Tercium

Mabes Polri telah mengetahui keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun, polisi belum berhasil menangkapnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menegaskan, pihaknya telah mencium keberadaan Nazaruddin. Kendati demikian, dia menolak menjelaskan di mana posisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurutnya, polisi tengah berupaya melakukan pemulangan atau penangkapan terhadap tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 itu. “Tim sedang bergerak, jadi tunggu saja,” ujarnya.

Nazaruddin Kembali Cokot Anas

Lakukan 144 Transaksi Mencurigakan

Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali menyerang Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Serangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan dilakukan secara terbuka, yakni ketika diwawancara via telepon oleh MetroTV, Selasa (19/7) sore.

MA-KY Sepakat Damai

Setelah melakukan pertemuan informal dengan pihak Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) akhirnya sepakat islah dengan Komisioner KY Suparman Marzuki.

“Pak Suparman sudah datang kemarin, menyampaikan dia sama sekali tidak mengucapkan hal seperti itu, maka dia menyampaikan permintaan maaf kepada MA, karena membuat tidak nyaman,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Jakarta, Selasa (19/7).

Peniup Peluit Dapat Keringanan

Lembaga penegak hukum di Indonesia sepakat memberikan perlindungan dan keringanan hukum kepada whistle blower (peniup peluit) dan pelaku kejahatan pelapor (justice collaborator).

Jika memungkinkan, mereka bisa mendapatkan penggantian identitas total. Alasannya, mereka berperan penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus besar yang telah merugikan masyarakat.Keterangan whistle blower mempercepat kasus yang tadinya terhambat karena aparat hukum kekurangan bukti.

Suara Adhyaksa Jateng

MEMAHAMI  masa lalu sama dengan berupaya mematangkan diri untuk berkiprah pada masa kini dan menuju masa depan yang diharapkan menjanjikan. Warga  adhyaksa  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib  menjaga citra diri, keluarga,dan institusi kejaksaan kepada masyarakat/ negara dan memberikan kontribusi pengabdian yang terbaik.

Unjuk Gigi Perangi Korupsi

MASYARAKAT Indonesia sepertinya nyaris putus asa terhadap komitmen bangsa dalam memerangi korupsi. Bukannya menunjuk tren penurunan secara kuantitas dan kualitas, yang terjadi sekarang ini korupsi bahkan telah masuk ke semua lini jabatan. Benar kiranya yang dianekdotkan Gur Dur, bahwa pada era Orde Lama korupsi terjadi di bawah meja. Pada era Orde Baru korupsi di atas meja. Saat ini, korupsi tidak lagi di bawah atau di atas meja, namun sekaligus mejanya dikorupsi. Artinya, korupsi sudah dilakukan secara terang-benderang, dengan modus yang mudah dibongkar.

Subscribe to Subscribe to