Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR, terkait terkatungkatungnya kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo yang diduga dilakukan pengacara berinisial PK di Kejaksaan Agung.
Ketua Konstan Imam Hermanto menjelaskan, dalam suratnya ke komisi hukum di DPR disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan P- 21 untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sejak 18 Pebruari 2011.