Calon Hakim Agung Ungkap Suap

Panitera Muda Bidang Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati kemarin membeberkan dugaan rencana praktik suap yang pernah terjadi di PN Jakarta Pusat.

Rahmi yang juga hakim pada MA itu menegaskan, praktik jual-beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan, merek, dan sebagainya.Kisah tersebut terjadi pada 2007.Cerita permainan perkara ini dibeberkan Rahmi saat mengikuti wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Gedung Komisi Yudisial kemarin (KY).

”Saat itu saya lagi mau ke rumah sakit.Tiba-tiba ada telepon masuk ke HP saya. Ternyata dari juru sita PN Jakpus. Dia sedang bersama pengacara. Lalu dia bilang meminta sejumlah uang ke pengacara yang katanya untuk saya.Langsung saya minta juru sita itu untuk mengembalikan uangnya,” kata Rahmi kemarin.

Seusai menerima telepon tersebut,dia langsung melapor ke Ketua PN Jakpus, Cicut Sutrisna. Namun, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti karena menurut Rahmi juru sita tersebut ada hubungan famili dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat itu.

”Kasusnya tidak berlanjut, katanya juru sita itu masih ada hubungan famili dengan Ketua PT Jakarta,”terang Rahmi. Sebagai Panitera Muda MA, dia juga tidak membantah ada pegawai MA yang bermain main dalam jual-beli perkara. Banyak juga pihak beperkara yang mendatangi ruangannya di MA untuk kepentingan perkara.

“Saya akui,ada di MA yang bermain begitu.Ada juga yang langsung masuk ke ruangan. Itu membuat kita serbasalah. Tidak mungkin langsung kita usir, padahal kerjaan kita banyak,” tutur Rahmi. Saat seorang panelis menanyakan apakah uang ini sampai ke hakim agung, Rahmi menjawab tidak tahu.

Sekadar diketahui, KY kemarin kembali melakukan wawancara terbuka seleksi calon hakim agung.Ada enam calon hakim agung yang diwawancara. Mereka yakni Sunarto, Sudirman, Rahmi Mulyati, Suhadi, Iing R Sodikin, dan Hary Djatmiko.

Wawancara terbuka ini akan dilaksanakan pada 43 calon dan berlangsung di hari kerja sejak 20 hingga 28 Juli 2011. Dari 43 calon yang akan diwawancara, KY hanya akan memilih 30 orang. Dari 30 orang ini akan dipilih 10 orang oleh DPR untuk menjadi hakim agung.

Selain pengakuan Rahmi Mulyati, pengakuan juga dikemukakan calon hakim agung lainnya bernama Suhadi. Dia menyatakan pernah menerima pemberian dari seorang pengacara saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang beberapa tahun lalu. Suhadi yang saat ini menjadi Panitera Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, dirinya pernah melakukan eksekusi perkara tanah.

Lalu, pihak pengacara yang memenangi perkara menawarkan pemberian. “Pengacara itu bilang pada saya,saya mau minta apa.Saya jawab saya tidak meminta apa-apa.Cuma saya sering kesulitan melakukan pelaporan terkait tahanan ke Pengadilan Tinggi (Bandung) karena pengadilan tidak mempunyai mesin faksimile,” jelas Suhadi.

Suhadi juga mengaku jika kekayaannya dibantu oleh istrinya yang berbisnis mutiara. Salah satu yang dia miliki adalah mobil Toyota Fortuner yang dibeli pada 2009. kholil  
Sumber: Koran Sindo, 26 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan