Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa agar segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG). Melalui surat tertanggal 21 Juni 2011, MA menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewenangan Kejari Ambarawa dan tidak dapat ditunda lagi.
Dengan demikian, kejari harus secepatnya menangkap dan menahan BG yang kini berstatus buron itu.