MA Perintahkan Kejari Tangkap Bambang Guritno

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa agar segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG). Melalui surat tertanggal 21 Juni 2011, MA menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewenangan Kejari Ambarawa dan tidak dapat ditunda lagi.

Dengan demikian, kejari harus secepatnya menangkap dan menahan BG yang kini berstatus buron itu.

Jatah Nazaruddin Rp 25 Miliar

Sidang Kasus Wisma Atlet

Muhammad Nazaruddin diduga menerima Rp 4,3 miliar terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Ternyata nilai tersebut hanya sebagian dari jatah yang disiapkan untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, yakni 13 persen atau sekitar Rp 25 miliar dari total nilai proyek Rp 191,6 miliar.

Demokrat Beri Batas Waktu 26 Juli

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang mengungkapkan, nasib mantan Bendahara Umum DPP PD, Muhammad Nazaruddin, akan diputuskan tanggal 26 Juli mendatang, apakah akan dipertahankan atau dipecat sebagai anggota partai.

Menurut Debby, hal itu dilakukan setelah Demokrat mengirimkan dua kali surat peringatan kepada Nazaruddin, namun yang bersangkutan hingga kemarin belum meresponsnya.

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono; Sang Visioner yang Terjerat Kasus Korupsi

Mantan bupati Sragen, Untung Wiyono, Selasa (12/7) lalu, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia diduga menyalahgunakan dana APBD tahun 2003-2010, dengan nilai total Rp 42,51 miliar. Banyak yang tak menduga mantan bupati yang kerap mendapat penghargaan dari pemerintah pusat itu terjerat kasus korupsi. Berikut laporannya.

Belum Pahami Materi yang Disangkakan

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono pada pemeriksaan lanjutan Rabu (13/7) kemarin, dicecar 15 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Untung yang diperiksa sejak pukul 11.00 siang masih menebarkan senyum pada awak media meski terlihat cukup lelah.

Dia yang didampingi pengacaranya Dani Sriyanto langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke LP Kedungpane sekitar pukul 17.00.

Giliran Mantan Sekda Sragen Ditahan

Setelah mantan bupati Sragen Untung Wiyono dijebloskan tahanan Selasa (12/7) malam, kemarin giliran mantan sekretaris daerah (sekda) Sragen, Kushardjono, yang menyusul masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.

Kushardjono yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati diperiksa sejak pukul 08.00 pagi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Didakwa Perintahkan Transfer Rekening

Sidang Perdana Bupati Tegal

Dana pinjaman dari Bank Jateng Cabang Slawi yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto atas nama Pemkab Tegal untuk biaya

pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tidak dimasukkan ke rekening kas daerah.

Dalam dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7), disebutkan, Bupati Tegal memerintahkan Edy Prayitno (terpidana, Kabid Keagrariaan Sekda) untuk mentransfer dana pinjaman ke rekening Budi Haryono (terpidana, Kasubag Pengadaan Tanah Keagrariaan) di Bank Jateng Cabang Slawi.

Bandit Demokrasi

Menarik perhatian apa yang pernah ditulis oleh (almarhum) Ignatius Wibowo mengenai validitas teori bahwa demokrasi adalah penyelamat segala bentuk kebobrokan di Indonesia saat ini.

Kebenaran pendapat ini patut ditelusuri karena keadaan sekarang seolah-olah mengonfirmasikan bahwa sistem demokrasi yang dipilih ternyata gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelamat di tengah ”kebobrokan” akibat praktik korupsi yang begitu masif.

Nazaruddin Setir Proyek BUMN dan Kampus

Politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diduga berperan sentral dalam mengegolkan anggaran negara untuk sejumlah proyek di badan usaha milik negara (BUMN) dan kampus-kampus universitas negeri. Peran itu terlihat dalam dokumen berisi catatan pembicaraan dua tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang serta sejumlah proyek lainnya, Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin. Dokumen dari sumber Tempo itu merekam pembicaraan via BlackBerry Messenger yang terjadi mulai 8 November 2010 hingga 16 Februari 2011.

Kasus Suap Wisma Atlet Disidangkan Hari Ini

Kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Rabu (13/7) ini mulai disidangkan dengan terdakwa Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. “Ya sidang Pak Idris akan digelar besok (hari ini - Red) di Pengadilan Tipikor pukul 10.00,” tutur kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang, Selasa (12/7).

Tomy mengungkapkan, kliennya dalam kondisi bugar untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. “Pak Idris siap. Kondisinya baik,” kata Tomy.

Subscribe to Subscribe to