MA Perintahkan Kejari Tangkap Bambang Guritno

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa agar segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG). Melalui surat tertanggal 21 Juni 2011, MA menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewenangan Kejari Ambarawa dan tidak dapat ditunda lagi.

Dengan demikian, kejari harus secepatnya menangkap dan menahan BG yang kini berstatus buron itu.

Kepala Kejari Ambarawa Reskiana Damayanti mengatakan, turunnya surat MA itu sekaligus jawaban atas pernyataan pengacara BG yang menilai putusan kasasi MA cacat hukum, sehingga mereka menolak eksekusi terhadap kliennya.

”Surat MA ini menegaskan, kejari memiliki kewenangan. Kami harus melakukan eksekusi secepat mungkin,” ungkap Reskiana, Rabu (13/7).

Meski demikian, sejak keluarnya putusan MA pada 21 April 2010, hingga kini keberadaan BG belum diketahui. Dia seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti satu bulan kurungan, atas kasus yang merugikan negara Rp 5,8 miliar tersebut. Kejari belum bisa melacaknya.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, menilai Kejari Ambarawa tidak fokus menangani kasus BG (SM, 4 Juli 2011).

Reskiana menepis hal itu. Dia beralasan, pihaknya tidak memiliki alat penyadap sehingga sulit menemukan BG.

Komitmen Pengacara

Kasi Pidsus Kejari Ambarawa Antonio menyatakan tidak tahu pasti apakah kejari memiliki alat penyadap untuk melacak BG. Berdasarkan penyelidikan, BG kali terakhir tinggal di rumah kerabatnya di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY.

”Tapi ketika kami sambangi, kerabatnya mengatakan BG tidak pernah ke sana,” katanya.

Namun dia tidak menjelaskan, kapan pelacakan di Bantul itu dilakukan.

Selain itu, lanjut Antonio, istri BG yang pernah dimintai keterangan mengaku tidak lagi berhubungan dengan suaminya. Selain tetap melakukan pelacakan, pihaknya juga menunggu komitmen pengacara Bambang Guritno yang berjanji akan menghadirkan kliennya jika sudah ada surat dari MA yang berisi penegasan kewenangan kejari untuk mengeksekusi BG.

”Kami menagih komitmen pengacaranya, karena sekarang sudah ada surat MA,” jelasnya.

Dalam berkas surat kuasa tanggal 1 Maret 2011, kuasa hukum BG adalah HK Sunarso SH, bukan HM Rangkey Margana SH yang sering mewakili BG seperti biasanya. Ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi, ponsel Rangkey tak diangkat.

Berdasarkan pantauan Suara Merdeka, rumah BG di Jalan Mayjen Sutoyo Ungaran juga tidak menunjukkan tanda-tanda keberadaannya. Rumah dengan pagar setinggi orang dewasa itu selalu tertutup rapat. (K33-59)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan