Presiden Janji Nonaktifkan Hamid; Jika KPK Tetapkan Jadi Tersangka

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menonaktifkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin bila KPK menetapkan mantan anggota KPU ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK Minta Presiden Non-aktifkan Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menon-aktifkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Surat resmi kepada Presiden disampaikan Senin (23/5) besok. Namun, pimpinan KPK telah menyampaikan masalah tersebut secara lisan kepada Presiden Yudhoyono maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono

Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi

Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2005, disambut dengan unjuk rasa oleh pelbagai kalangan. Pada umumnya, tuntutan para pendemo adalah biaya pendidikan yang murah, tingkat kesejateraan guru dan dosen yang tidak memadai, serta keadilan dalam pelaksanaan pendidikan. Jarang yang mendemo soal sistem, jenis, dan kurikulum pendidikan. Padahal apa yang terjadi ke atas bangsa ini akibat dari sistem pembangunan yang keliru.

Menciptakan Budaya Antikorupsi

Dibentuknya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga baru yang dianggap lebih sakti sekalipun tidak akan begitu saja melenyapkan perilaku korup di negeri ini. Meskipun dapat dikatakan sebagai langkah maju, tidak otomatis kedua lembaga itu dapat menghilangkan korupsi.

Korupsi dan Birokrasi Neo-patrimonial

Kasus suap hanyalah batu loncatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap korupsi berjamaah di Komisi Pemilihan Umum. Dua peristiwa ini tidak hanya mengguncang legitimasi lembaga terhormat itu, tetapi juga melahirkan pertanyaan mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

Memberantas Korupsi; Efektifkan yang Sudah Ada

Sebenarnya dengan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Presiden SBY justru memperumit langkah pemberantasan korupsi sendiri.

Memburu Koruptor

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Mei lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Babak Baru Skandal Korupsi KPU

Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru. Perkembangan itu ditandai dengan mencuatnya informasi terbaru yang menyebutkan bahwa dana taktis KPU yang diperoleh dari rekanan selain dibagi kepada kalangan internal juga dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Departemen Keuangan, hal ini membuka lembaran baru kasus korupsi yang terjadi di KPU.

Menguak Prahara Korupsi KPU

Korupsi di negeri ini telah kian menggurita, bagaikan jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah beserta koleganya perlu diusut tuntas sehingga kebenaran dapat ditampilkan apa adanya. Dan yang paling penting adalah bagaimana setiap orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara individual maupun secara institusional.

Dimulainya Perang Melawan Korupsi?

Mulai maraknya upaya pemberantasan korupsi di KPU, di bank pemerintah, membuat kita melayang jauh ke depan. Bayangkan situasi di tahu 2014, sembilan tahun dari sekarang. Saat itu politisi, pengusaha, tokoh LSM, gerakan mahasiswa, diplomat dan para pejabat meributkan laporan terbaru Transparansi Internasional mengenai perkembangan korupsi dunia. Indonesia di tahun 2014 dibahas secara khusus sebagai contoh fenomenal yang berhasil menangani korupsi selama sepuluh tahun terakhir.

Subscribe to Subscribe to