Penerapan 'e-Reporting' Mundur dari Jadwal

Pelaksanaan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) mundur dari jadwal yang ditentukan semula, yaitu Juni 2005.

Sebab, sampai saat ini, BEJ masih mengkaji pelaksanaan tender ulang penyedia jasa layanan tersebut. Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan itu pekan lalu.

Erry mengatakan, BEJ berharap sistem tersebut tetap dapat diterapkan tahun ini juga. Tetapi saat ini kami sedang mengkaji apakah pelaksanaannya akan ditender atau bagaimana.

Tim pengkaji pelaksanaan e-reporting tersebut, menurut Erry, seluruhnya berasal dari internal BEJ. Pihaknya tidak melibatkan tim independen dari luar BEJ.

Adapun mengenai pelaksanaan e-reporting, sebelumnya, BEJ telah menunjuk PT Limas Stokhomindo (Limas) sebagai penyedia layanan, bahkan sistem tersebut sudah diuji coba di BEJ pada Februari 2005.

Namun, pelaksanaan dibatalkan Bapepam karena proses penunjukan penyedia jasa sistem dinilai tidak transparan, yaitu melalui penunjukan.

Atas kasus tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, KPPU memutuskan BEJ melakukan pelanggaran terhadap undang-undang mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan sistem pelaporan elektronik di pasar modal.

Untuk itu KPPU memerintahkan BEJ dan Limas untuk menghentikan seluruh pelaksanaan pengembangan layanan itu dalam waktu 30 hari sejak putusan KPPU dikeluarkan.

Menanggapi keputusan tersebut, sebelumnya (Media, 4/6), Direktur Keanggotaan dan Perdagangan BEJ MS Sembiring menyatakan pihaknya menerima. Selanjutnya, mereka akan mempercepat proses pengadaan e-reporting dan monitoring di BEJ.

Namun, soal penunjukan Limas sebagai penyedia layanan, Erry Firmansyah mengatakan mereka menunjuk Limas tanpa tender karena BEJ tidak mengeluarkan dana sedikit pun bagi terlaksananya pembangunan sistem tersebut.

Ke depan, mengenai tender e-reporting, Sembiring mengungkapkan pihaknya tidak akan membatasi pihak mana saja yang akan mengikuti proses tender tersebut. Termasuk apabila Limas ikut dalam proses, BEJ tidak akan melarang. (Uud/E-5).

Sumber: Media Indonesia, 13 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan