Pembengkokan Hukum Bahayakan Masyarakat dan Dunia Bisnis
Upaya memberantas korupsi di kepolisian Malaysia dilakukan secara serius. Mereka sadar bahwa untuk membuat lantai menjadi bersih, sapunya harus bersih dulu. Upaya itu dimulai dengan pembentukan Komisi Kepolisian pada 4 Februari 2004. Komisi ini bekerja keras dan setahun kemudian diterbitkanlah laporan lengkap mengenai hasil kerja komisi itu. Koran ini berhasil mendapatkan buku besar setebal tiga sentimeter itu. Berikut ikhtisar dan alih-bahasa beberapa bagian mengenai pemberantasn korupsi di kepolisian Malaysia:
Seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki dana nonbujeter yang sering disebut dana taktis, demikian pernyataan mantan calon wakil presiden Salahuddin Wahid.
Sebanyak 18 nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (8/6), diumumkan oleh Ketua Panitia Penilai Prof Dr Awaloedin Djamin MPA di Markas Besar Kepolisian Negara RI. Menurut Awaloedin, masyarakat masih punya kesempatan untuk memberikan kritik, saran, dan masukan tentang 18 calon yang terdiri dari sembilan tokoh masyarakat dan sembilan pakar kepolisian itu kepada panitia penilai. Pendapat masyarakat itu ditampung di Sekretariat Panitia di Markas Besar Polri.
Artikel Mungkinkah Ada Korupsi di Bank Syariah? di Republika, pada 25 Mei 2005 cukup menarik untuk disimak. Tidak saja karena artikel tersebut ditulis oleh seorang peneliti Bank Indonesia (BI), Dhani Gunawan Idat, tetapi juga dapat ditarik benang hijaunya dengan tulisan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Ikhwan A Basri, berjudul Dicari Eksekutif Muslim yang Kafah dan Dampak Negatif SDM Konvensional Mengemudikan LKS. (Republika 24 dan 26 Maret 2005).
Munculnya kembali kasus gizi buruk di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur seperti diberitakan Kompas (26 dan 27/5) dan media masa lainnya mengingatkan saya akan berita Kompas, Kasus Bayi HO Pertanda Beratnya Kemiskinan, pada saat krisis ekonomi tahun 1998 (Kompas, 13/10/1998). Berita yang sama waktu itu juga dimuat dalam harian Merdeka dengan judul Fungsikan Kembali Posyandu (Merdeka, 13/10/1998). Tampaknya masalah kurang gizi di negeri tercinta ini masih tersembunyikan di balik hiruk-pikuknya pesta demokrasi, transformasi, dan otonomi, serta terakhir pemilihan kepala daerah.
Dalam neraca keuangan tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata menemukan lima indikasi penilaian beberapa aset yang dibuat di bawah nilai sebenarnya atau understated. Hal ini ini kemudian menyebabkan sisi ekuitas pada neraca menjadi negatif sekitar Rp 500 triliun.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai ada indikasi yang kuat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melakukan tindakan korupsi, karena selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak transparan mengenai pengelolaan keuangannya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki mengatakan pihaknya menemukan tanda tanya besar dalam proses penyidikan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi III DPR menetapkan tujuh orang anggota Komisi Yudisial melalui voting tertutup yang berlangsung dalam rapat pleno khusus di Gedung MPR/DPR tadi malam.
Forum Masyarakat Manggarai Jakarta (FMMJ) kemarin menyerahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan mantan Bupati Anton Bagul Dagur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).