Satu per satu mantan direksi BUMN ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tiga mantan direksi Bank Mandiri, kemarin direktur PT Jamsostek yang berinisial AA ditetapkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan investasi PT Jamsostek pada obligasi subordinasi di Bank Global senilai Rp 250 miliar.
Masih ingat Edy Tansil, pelaku korupsi Rp 1,3 triliun di Bapindo yang namanya melegenda? Aparat diam-diam terus memburu aset-aset milik tokoh di balik skandal PT Golden Key yang hingga kini masih buron itu.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak terlalu risau atas kegagalan anak buahnya memenjarakan Nurdin Halid. Sebaliknya, jaksa yang pernah main film itu menilai persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut tak lebih dari tahapan pertama proses hukum yang dijalani Nurdin.
Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al-Munawar, tampaknya, sulit berkelit. Said yang kini menjadi tersangka dana haji itu dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) 2002-2005 yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 700 miliar.
Dari lima berita tentang korupsi di halaman depan harian ini pada edisi Jumat (17/6), salah satunya benar-benar mengusik rasa keadilan kita semua. Hampir-hampir tidak ada reaksi positif terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Pemberian uang ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan mulai terkuak. Jika sebelumnya Ketua Tim Audit Komisi Pemilihan Umum Djapiten Nainggolan mengakui menerima Rp 555 juta (bukan Rp 550 juta, Kompas 17/6), kali ini giliran auditor BPK Mochammad Priono mengaku bahwa dirinya menerima Rp 50 juta, di luar Rp 555 juta yang diterima Djapiten Nainggolan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Halid (46) dari segala dakwaan memicu kritik dari sejumlah politisi di DPR.
Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang pengacara Gubernur non-aktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, mengakui bahwa uang Rp 250 juta yang ia berikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk memperlancar penanganan perkara kliennya, Abdullah Puteh. Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, jika memandang perlu, akan memeriksa majelis hakim banding yang memeriksa perkara Puteh.
Auditor BPK kembalikan dana dari KPU sebesar Rp 50 juta ke KPK.