Saksi Lempar Tanggung Jawab; Dalam Sidang Perkara Korupsi Wakil Wali Kota Bogor Rp 6,28 Miliar

Ketua DPRD Kota Bogor HB Tatang dan mantan sekretaris anggaran DPRD Kota Bogor periode 1999-2002 Gunarto, dihadapkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, dalam sidang perkara korupsi Wakil Wali Kota H. Muhammad Sahid Rp 6,28 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (23/6).

Persidangan yang berlangsung pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB itu berlangsung tegang. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Tatang dan Gunarto satu sama lain berbeda. Ironisnya, kedua saksi di persidangan itu malah saling lempar tanggung jawab dan cuci tangan.

Saat kuasa hukum Sahid yang diwakili John Simanjuntak menanyakan siapa yang mencantumkan item-item pengeluaran seperti general check up, asuransi, tunjangan tumah, tunjangan hari raya, kunjungan kerja dan masa reses dalam SK 72, Tatang mengaku tidak tahu masalah tersebut. Sebab SK tersebut dikeluarkan satu paket dengan RAPBD yang diajukan Sekretaris Anggaran, Gunarto.

Sedangkan mengenai uang sebesar Rp 110 juta yang dikembalikan Tatang kepada Kejaksaan Negeri Bogor semata-mata karena didorong iktikad baik. Meski dalam ketentuan PP 105 disebutkan, uang yang sudah menjadi hak anggota DPRD tidak wajib dikembalikan.

Sebelumnya saya tidak pernah membaca PP 110. Saya baru membaca PP tersebut di kejari. Ketika itu jaksa penuntut umum menyodorkan PP itu dan mengatakan uang tersebut harus dikembalikan. Jadi saya kembalikan, karena sejak awal saya tahu PP 110 ini bermasalah ujarnya.

Pada persidangan kedua, setelah mengalami rehat selama satu jam, Gunarto memberikan kesaksian mengenai item-item yang tercantum dalam SK 72. Menurut dia, item-item yang tercantum dalam SK itu sempat diberitahukan kepada anggota DPRD lainnya dalam rapat sebelumnya. Buktinya, jika mereka tidak mengetahui, mengapa SK tersebut mendapat persetujuan Sahid yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD periode 1999-2002. Bahkan ketika itu Sahid meminta Gunarto untuk menandatangani SK tersebut.

Untuk itu, Gunarto menunjuk Sahid bertanggung jawab. Ketika item-item tersebut dicantumkan dalam SK, saya diperintahkan Sahid untuk segera menandatanganinya. Saat itu saya mau dengan catatan sekretaris dewan pun ikut menandatangani SK tersebut, jelasnya. Gunarto juga mengaku, dirinya memang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 99 juta lebih. Hal itu karena pihak kejari mengatakan pengeluaran berdasarkan PP 110 itu fiktif.

Dakwaan kabur
Sementara itu John Simanjuntak, kuasa hukum Sahid yang ditemui PR usai persidangan mengatakan, semua keterangan yang disampaikan saksi di persidangan jelas-jelas lebih mengarah kepada ketentuan PP 110. Padahal, JPU sekarang mendakwa Sahid dengan PP 105. Jadi dakwaannya menjadi kabur dan harus batal. Sekarang kita tahu, JPU mendakwa Sahid dengan PP 105, karena PP 110 oleh hakim pada persidangan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar dakwaan. Sebab PP tersebut sudah dicabut oleh keputusan MA. Tapi yang berlangsung sekarang ini, para saksi memberikan keterangan tetap berdasarkan PP 110. Seharusnya ini sudah batal, papar John.

Atas dasar itu, dalam sidang kemarin, John menekan para saksi untuk mengetahui pengeluaran-pengeluaran yang dianggap fiktif oleh JPU berdasarkan PP 105. Terlebih Sahid, yang ketika itu berada di sampingnya, membantah pernyataan baik yang dilontarkan Tatang maupun Gunarto. (D-26)

Sumber: Pikiran Rakyat, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan