Kejati DKI akan Sita Harta M Taufik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akan segel dan sita harta dan rumah tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Pemilu 2004 senilai Rp168,6 miliar. Mereka adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI M Taufik, Ariza Patria (anggota), serta Neneng Euis Palopi (bendahara).

''Tujuannya untuk mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi para tersangka. Kami tidak akan main-main dengan para pelaku korupsi sekalipun mereka sudah menjadi tersangka dan ditahan, hartanya kita akan sita,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rusdi Thaher kepada Media, tadi malam.

Menurut Rusdi, pihaknya tidak hanya menyita dan menyegel rumah M Taufik di Cibubur, juga sejumlah harta lainnya yang diduga berasal dari kejahatan.

Termasuk harta milik Neneng dan Ariza. ''Kami sekarang sedang menelusuri sebuah apartemen di Casablanca yang pernah dipergunakan Ariza,'' jelasnya.

Rusdi memberi contoh soal ditemukannya barang bukti sekitar tiga karung di rumah tersangka Neneng di Bekasi. Barang bukti berisi dokumen penting itu ditemukan pihak Kejati DKI setelah adanya laporan masyarakat.

Kajati DKI menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka tetap berjalan, namun hingga kemarin pihaknya masih memeriksa para saksi lain untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan proses penyidikan lanjutan. ''Yang penting M Taufik, Neneng, dan Ariza sudah masuk penjara sehingga tidak akan lari. tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan. Itu hanya soal teknis,'' papar Rusdi.

Mengenai adanya pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka M Taufik, Neneng, dan Ariza, menurut Rusdi, pihaknya tidak akan memberikan izin penangguhan penahanan terhadap mereka. ''Tidak akan pernah ada yang ditangguhkan, meskipun ada yang meminta saya tidak akan kabulkan'' tegasnya.

Kajati DKI dan ketua tim penyidik Kejati DKI menegaskan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka tersebut.

Masa penahanan ketiga tersangka sudah diperpanjang selama 40 hari, tegas ketua tim penyidik Kejati Jakarta, Syaiful Thaher ketika dihubungi Media, tadi malam.

M Taufik yang sejak 10 Juni lalu mendekam di tahanan Kejari Jakarta Selatan, seharusnya menyelesaikan masa tahananya pada 28 Juni mendatang. Sedangkan Ariza Patria, menjalani masa penahanan sejak 11 Juni lalu di Rutan Salemba. Seharusnya habis pada 29 Juni mendatang.

Neneng yang telah menjalani masa penahanan sejak 8 Juni lalu di Rutan Pondok Bambu, seharusnya habis masa penahanan pada 26 Juni mendatang.

Sita tanah Hamdani
Pada kesempatan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah senilai Rp90 juta milik Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Tanah itu dijadikan alat bukti guna pengusutan kasus dugaan korupsi KPU.

Hal itu disampaikan Hamdani usai diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 10.45 WIB di kantor KPK, Jakarta, kemarin. Saya sudah serahkan surat-suratnya, kata Hamdani.

Dia menjelaskan tanah itu dibeli dari uang pribadinya pada November 2004. Tanah itu lanjutnya, berstatus girik. Belum ada sertifikat dan kuitansinya, kata dia.

Diwawancarai terpisah kuasa hukum Hamdani, Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Hamdani juga ditemukan beberapa alat bukti lain seperti bukti asuransi kendaraan KPU, kuitansi pembelian hewan korban, pembelian 11 unit telepon seluler dan kuitansi sumbangan ke berbagai yayasan. Semua itu dikeluarkan atas disposisi Nazarudin (ketua KPU), kata Abidin tanpa merinci nilai alat bukti tersebut.

Kemarin, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Nazarudin Syamsudin. Nazarudin diperiksa dalam kaitannya dengan penyimpangan keuangan dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004. (Sur/CR-52/CR-45/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan