KPK Berhak Tangani Perkara Bram
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan meneruskan pemeriksaan perkara korupsi terdakwa Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan meneruskan pemeriksaan perkara korupsi terdakwa Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi senilai Rp 13,687 miliar dalam pembelian helikopter Mi-2 PLC Rostov Rusia itu.
Tidak terdapat penerapan asas retroaktif, kata I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim anggota, saat membacakan putusan sela itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim yang diketuai Gus Rijal menyatakan, KPK telah bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Putusan perkara itu tidak disepakati secara bulat. Dua hakim karier, yakni Gus Rijal dan Sutiono, menyampaikan dissenting opinion. Mereka menyatakan, KPK tidak berhak mengusut kasus tersebut karena terjadi sebelum undang-undangnya disahkan. Surat dakwaan yang disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan tidak sah, kata Sutiono.
Bram Manoppo mengatakan bisa menerima putusan tersebut. Dia yakin tidak bersalah dalam perkara tersebut. Kita lihat saja putusan banding perkara Abdullah Puteh, tidak terbukti adanya kerugian negara dan memperkaya diri sendiri, ujarnya. EDY CAN
Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2005