Majelis Hakim Tolak Eksepsi Manoppo

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa perkara korupsi pengadaan helikopter Mi-2 untuk pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bram HD Manoppo. Namun, keputusan itu diwarnai dissenting opinion.

Majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa seluruhnya dan menetapkan dakwaan No 02/TUT.KPK/5/2005 tertanggal 30 Mei 2005 menjadi dasar pemeriksaan dan melanjutkan persidangan, kata Ketua Majelis Hakim Gus Rizal di Jakarta, kemarin.

Dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang terjadi di antara majelis hakim karena dua hakim karier, yaitu Ketua Majelis Gus Rizal dan hakim anggota pertama Sutiono sependapat dengan salah satu isi keberatan kuasa hukum Bram Manoppo yaitu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memeriksa tindak pidana yang terjadi sebelum KPK terbentuk pada 27 Desember 2002.

Menurut UU 30/2002, KPK hanya dapat memeriksa perkara yang terjadi setelah disahkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, KPK tidak berhak memeriksa perkara tindak pidana itu dan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dari KPK harus batal demi hukum, kata Gus Rizal.

Sedangkan tiga hakim yang lain (hakim ad hoc) yaitu I Made Hendra Kesuma, Ahmad Linoh, dan Dudu Duswara sepakat untuk melanjutkan persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 yang diduga merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar, itu kuasa hukum Bram Manoppo menilai KPK tidak berwenang untuk menyelidiki dan melakukan penuntutan pada kasus tersebut.

Jika terjadi pelanggaran terhadap dua undang-undang (UU) yang didalilkan jaksa, yang berwenang meneliti dan menyelidiki perkara terdakwa adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Koordinator tim kuasa hukum terdakwa, Handra Deddy Hasan, di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.

Bram Manoppo usai persidangan menyatakan dirinya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Saya ini pengusaha. Jadi, saya akan mengikuti prosedur yang berlaku, tetapi yang musti diingat pada banding kasus Puteh kemarin, majelis hakim tinggi menyatakan dakwaan primer tidak terbukti sehingga saya sebenarnya juga tidak melakukan tindakan memperkaya diri, kata Bram.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai persidangan, jaksa Jessie Esmiralda mengatakan, untuk pemeriksaan saksi nanti, pihaknya telah menyiapkan 17 saksi yang akan diperiksa termasuk Abdullah Puteh, yang saat ini sudah jadi terpidana dalam kasus ini.

Sidang Mulyana

Di tempat yang sama, dalam sidang kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Mulyana W Kusumah, jaksa menyatakan prinsip penyertaan atau deelneming tidak membatalkan surat dakwaan seperti yang diungkapkan pada nota keberatan penasihat hukum Mulyana.

Tidak ada satu aturan hukum yang menentukan bahwa apabila surat dakwaan yang mencantumkan tentang ketentuan deelneming, tetapi tidak seluruh orang yang dianggap berperan dijadikan tersangka maka mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima, kata jaksa Chatarina Liana Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Jaksa berpendapat bahwa seandainya dalam perkara itu pelaku utamanya tidak diadili tidak menjadi halangan bagi pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkaranya serta tidak perlu untuk menunggu diajukannya terlebih dahulu pelaku utama dalam perkara itu.

Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI No 7 K/Kr/1969 tanggal 22 November 1969, katanya.

Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum yang kedua yaitu adanya dua laporan kejadian korupsi yang berbeda yang dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, JPU menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kekhilafan dalam pengetikan.

Kesalahan pengetikan pada halaman satu dalam BAP tertanggal 8 April dan 9 April 2005 hanyalah merupakan kekhilafan dalam pengetikan yang semestinya dibaca sesuai perbaikan yang telah dilakukan oleh penyidik dengan cara mencoret yang salah dan membubuhkan tanggal dan nomor yang benar serta telah pula diparaf oleh penyidik, katanya. (CR-52/Ant/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan