Kasus suap yang menyelimuti Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti runtuhnya puncak gunung peradilan di Tanah Air. Apalagi menyeret nama besar seperti Ketua MA Bagir Manan dan dua hakim agung, Parman Suparman dan Usman Karim. Memang belum ada bukti keterlibatan mereka.
MAFIA pengadilan, sejak puluhan tahun memang sudah menjadi rahasia umum, ada tetapi tidak nyata. Tetapi belakangan ini, selaras dengan 'angin keterbukaan' yang semakin kencang bertiup di Tanah Air.
'Sinyalemen mengenai mafia peradilan atau lain-lain tindakan terpuji bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Walaupun sulit dibuktikan, ada asap tentu ada api.'' (Bagir Manan, Mahkamah Agung Quo Vadis? 2000)
KAMIS 29 September 2005, Pono Waluyo, seorang pegawai bagian kendaraan Mahkamah Agung (MA) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat kediamannya.
PERISTIWA suap kepada petugas dan hakim di Mahkamah Agung yang terjadi akhir-akhir ini merupakan sebuah fenomena tersendiri. Suka tidak suka menjadikan posisi lembaga pengadilan semakin terpuruk di mata masyarakat.
ISU suap di pengadilan muncul kembali dalam pemberitaan media massa. Kali ini isu tersebut muncul dari gedung Mahkamah Agung (MA). Beberapa pegawai MA beserta seorang mantan hakim tinggi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait dengan dugaan keikutsertaan mereka dalam proses pengurusan perkara Probosutedjo.
Jakarta - Kasus dugaan penggelembungan nilai atau mark up proyek pengadaan alat siaran RRI telah bergulir ke meja hijau. Pagi ini, Senin (17/10/2005) pukul 09.30 WIB, digelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Administrasi RRI Suratno.
Kupang, PK
Untuk kedua kalinya, Direktris PIAR, Ir. Sarah Lery Moeik melaporkan indikasi penyuapan terhadap oknum jaksa tertentu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh orang yang tersangkut kasus korupsi. Sarah didampingi Darius Beda Daton (Komisi Ombudsman NTT dan NTB) dan tiga staf PIAR, menyerahkan data-data yang antara lain berisi testimoni (kesaksian) mengenai penyuapan tersebut, kepada Kepala Kejati NTT, Lorens Serworwora, S.H, Sabtu (15/10) siang.
Kupang, PK
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sabtu (15/10). Semuel Dima diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek di NTT yang dibiayai dana dekonsentrasi Rp 65,4 miliar yang dikelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi NTT.
JEPARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Rawan MS SH, menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk menyeret ke pengadilan terhadap aktor intelektual atau orang yang paling dominan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004 Jepara, jika memang terbukti. ''Siapa pun dia, yang paling berperan besar sebagai aktor intelektual penyimpangan pengucuran dan penggunaan dana APBD 2004, akan kena jerat hukum,'' tandasnya, baru-baru ini.