Oktober 2005 di saat rakyat dalam kesusahan gubernur DKI Jakarta menaikan besaran tunjangan untuk anggota DPRD DKI.
Kembali peristiwa hukum mencoreng wajah peradilan kita. KPK beberapa waktu lalu menangkap Harini Wiyoso, mantan hakim tinggi PT Jogjakarta, yang menjadi kuasa hukum Probosutedjo beserta 5 staf Mahkamah Agung. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang senilai USD 400 ribu (sekitar Rp 4 miliar) dan Rp 800 juta. Menurut pengakuan salah satu tersangka, uang itu akan digunakan untuk menyuap Ketua MA. Penangkapan itu tak berselang lama setelah Popon, kuasa hukum Abdullah Puteh juga dicokok KPK. Kejadian tersebut telah memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa mafia peradilan masih bercokol. Hal itu sekaligus menandaskan bahwa reformasi peradilan menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan.
Biasanya menjelang hari raya besar umat beragama di Indonesia, aparat penegak hukum kerap mengadakan razia calo tiket di terminal, stasiun dan bandara. Tidak hanya aparat penegak hukum, instansi teknis yang bertanggungjawab atas kelancaran pelayanan transportasi pun menggelar berbagai macam spanduk, yang isinya menghimbau masyarakat untuk tidak membeli tiket kepada calo. Maksudnya jelas, agar segala urusan pembelian tiket lancar dan murah sehingga masyarakat diuntungkan.
KUDUS - Untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti pada kasus dugaan korupsi APBD Kudus 1999-2004 senilai Rp 22,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu segera menahan dan menyita aset kekayaan hasil penyalahgunaan dana publik tersebut. Pasalnya muncul sinyalemen, telah ada upaya dari sejumlah tersangka korupsi yang jumlah keseluruhannya delapan orang, untuk menjual harta benda yang diduga dari hasil korupsi itu.
Dalam beberapa hari terakhir, nama pengacara dan mantan hakim tinggi Harini Wiyoso serta nama beberapa pegawai Mahkamah Agung, seperti Pono Waluyo (staf bagian kendaraan MA), begitu akrab di telinga para pemerhati hukum di negeri ini.
Direktorat Reserse Kriminalitas Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga dilakukan 16 anggota DPRD Dompu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto, Kamis (13/10), mensinyalir mekanisme operasionalisasi bus transjakarta atau busway sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada akhirnya, proyek ini berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah, berang dituduh korupsi. Ia pun mensomasi Lumbung Informasi Rakyat (Lira), organisasi yang melansir tuduhan tersebut.