KPK Temukan Penyimpangan dalam Proyek Surat Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan penyimpangan berupa unsur melawan hukum dalam proyek pengadaan surat suara pemilu legislatif tahun 2004. Namun, KPK masih terus menyelidiki unsur kerugian negara dalam proyek ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Kompas, Sabtu (29/10), dari hasil penyelidikan KPK, telah ditemukan unsur melawan hukum. Namun, Panggabean tidak merinci unsur melawan hukum yang dimaksud. ”Unsur melawan hukum sudah jelas ada, tetapi kami masih menyelidiki terus kerugian negara yang diakibatkan dari proyek pengadaan surat suara ini,” tutur Panggabean.
Selain proyek pengadaan surat suara, KPK masih terus menyelidiki beberapa proyek KPU yang lain, yaitu teknologi informasi, bilik suara, kertas tulis surat suara, kotak suara, dan formulir.
KPK masih terus mendalami proyek-proyek pengadaan barang dan jasa KPU. Kami tidak akan berhenti mengusut dugaan korupsi KPU. Semua penyelidikan masih berjalan, ujarnya.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan anggaran pemilu legislatif tahun 2004 tercantum adanya pemborosan dalam pemakaian kertas untuk pencetakan surat suara pemilu senilai Rp 67,178 miliar. Pada tahun anggaran 2004, pengadaan kertas cetak surat suara legislatif mencapai Rp 84,099 miliar.
Pencetakan surat suara pemilu legislatif dilaksanakan 24 perusahaan anggota konsorsium pencetakan surat suara. Itu dilakukan lewat 40 kontrak untuk mencetak 583,198 juta lembar surat suara. Ke-24 percetakan itu adalah PT Temprina Media G, PNRI, PT Pabelan Cerdas Nusantara, PT Pundimas Putra Indo Jaya, PT Pebea Tatmandiri, CV Surya Agung, PT Winkarya Lintas Persada, PT Asia Cemerlang Perdana, CV Setiaji, CV Aneka Ilmu, PT Balai Pustaka, PT Dharma Anugerah Indah, PT Javalege Teknologi, Perum Peruri, CV Dwi Rama, PT Jenakakarya Adi Indah, PT Maju Medan Cipta, PT Maju Medan Cipta, PT Metro Post, PT Pentagraph Jaya Satria, PT Pura Barutama, PT Samola Inti Corpindo, PT Puri Raya Grafikatama dan PT Intermasa. (vin)
Sumber: Kompas, 31 Oktober 2005