Setelah AJ Sondakh, Kini Giliran LH Korah Diincar

Setelah memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Utara AJ Sondakh dan sedikitnya 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulut terkait dengan dugaan penyimpangan pembelian 45 mobil dinas (mobnas) untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut kini mengincar mantan Pejabat Gubernur Sulut Lucky Harry Korah. Tim Pemeriksa Polda Sulut menyampaikan sedikitnya 50 pertanyaan kepada AJ Sondakh.

Kepada wartawan, AJ Sondakh akhir pekan lalu mengatakan, tidak tahu-menahu dengan pembelian 45 mobil milik Pemprov Sulut yang kemudian dipinjamkan sebagai mobil dinas untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut. Sebaiknya ditanyakan kepada Sekretaris Provinsi Sulut Johanis Kaloh, sebab ketika APBD induk diajukan awal 2005 lalu, tidak ada pos untuk 45 mobil dinas, jawab Sondakh kepada wartawan.

Direktur Reserse Polda Sulut Kombes Johny Hutauruk, yang dihubungi sebelumnya, membenarkan timnya sudah meminta keterangan kepada 20 lebih pejabat Pemprov Sulut dan anggota DPRD. Setelah AJ Sondakh, Polda akan minta keterangan mantan Pejabat Gubernur Sulut LH Korah, ujar Hutauruk menjawab wartawan.

Kepala Badan Pengawasan Pemprov Sulut Robby Mamuaya yang dihubungi mengakui, perihal pembelian mobil dinas untuk para anggota DPRD Sulut kini sedang dalam penanganan Polda. Karena sudah memasuki wilayah penegakan hukum, saya tidak sepatutnya bicara. Paling bagus, kita tunggu saja hasilnya, tegas Mamuaya.

Menurut catatan, transaksi pembelian 45 mobil dinas untuk DPRD Sulut dengan sistem pembayaran tiga kali angsuran dan seharga total Rp 8,5 miliar itu diduga melanggar Pasal 49 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Pasal itu mengatur, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilaksanakan sebelum rancangan Perda tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

Transaksi itu juga dinilai melanggar Pasal 192 Ayat (3) UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, pengeluaran tidak dapat dibebankan ke kas pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD. Sementara menurut perjanjian pembayaran dilakukan dalam tiga kali angsuran, yakni melalui APBD Induk 2005, APBD Perubahan 2005, dan APBD 2006.

Kebijakan pembelian mobil itu pun dinilai melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No 105/2000 yang menegaskan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut. Dalam kaitan dengan Pasal 10 Ayat (3) PP No 105/2000 itu, Polda Sulut akan memanggil mantan Pejabat Gubernur Sulut LH Korah yang kini salah satu Deputi pada Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Persetujuan Mendagri
Sekretaris Provinsi Sulut Johanis Kaloh yang dihubungi mengatakan, dalam pengajuan rancangan APBD Induk 2005 dari Gubernur Sulut AJ Sondakh di bulan Januari 2005 lalu tidak ada pos pembelian mobil dinas. Namun, pos itu muncul dalam proses pembahasan dengan DPRD. Kaloh juga mengakui, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Tim Pemeriksa Polda Sulut.

Menjawab pertanyaan tentang pembelian 45 mobil dinas untuk DPRD Sulut itu terkesan terlalu dipaksakan, Ketua DPRD Sulut Sjahrial Damopolii mengatakan, DPRD selaku pemegang hak budget sadar sepenuhnya dana serta potensinya untuk melakukan transaksi pembelian mobil tersedia cukup di kas Pemprov.

Buktinya, lanjut Damopolii, pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Sulut tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan dalam APBD Induk 2005 sebesar Rp 160 miliar, sementara pencapaian Rp 172 miliar lebih. Selain itu, pembelian mobil sudah tidak masalah sebab Perda No 1 tentang APBD Induk 2005 itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (fr)

Sumber: Kompas, 31 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan