Kapan negara Indonesia bebas korupsi ? atau setidak-tidaknya dapat keluar dari sebutan negara terkorup ?. Suatu ungkapan pertanyaan yang sederhana namun jawabannya tidak dapat sederhana, bahkan tidak dapat dipecahkan dalam hitungan hari, bulan dan tahun. Namun hal tersebut bukan berarti korupsi tidak dapat diberantas. Korupsi tetap saja dapat diberantas, pengalaman diberbagai negara lain seperti Cina, Singapura, Malaysia telah menunjukkan hal ini. Persoalannya dalam rangka memerangi korupsi keberhasilannya tidak bisa hanya mengandalkan dengan program, apalagi kalau program pemberantasan korupsi tersebut hanya merupakan wacana yang dilakukan secara seremonial.
Di penghujung masa jabatannya, Bupati Karawang Achmad Dadang harus diberhentikan untuk sementara. Keputusan tersebut diambil karena Achmad sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus korupsi.
Dalam perjalanan menuju Busan (Korea Selatan), Kamis, 17 November 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memunculkan dua terminologi politik yang menjadi diskursus politik di Tanah Air. Pertama, soal oligarki ekonomi dan kedua, soal dwifungsi politisi. Keduanya mengacu pada satu fenomena, yakni pejabat berbisnis.
Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggelar jumpa pers secara terpisah di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/11). Dalam kesempatan itu, kedua fraksi membenarkan adanya dokumen tentang usulan gaji dan tunjangan wakil presiden yang besarnya Rp 167,7 juta per bulan. Namun, usulan itu telah direvisi oleh pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu Rp 57,32 juta per bulan.
Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zubaedah Wahab, Senin (28/11), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Zubaedah diperiksa karena turut menghadiri pertemuan Harini Wiyoso dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan beberapa waktu lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Tabalong periode 1999-2004 karena terbukti mengorupsi APBD Tabalong tahun 2001-2002 senilai Rp 2,3 miliar. Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD yang kini menjadi Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendi, serta mantan Wakil Ketua DPRD Taufik Amin Wasthoni dan Sugiannor.
Salah satu pemegang saham PT Bank Dagang Bali, I Gusti Ngurah Oka Budiana (44), Senin (28/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,248 triliun.
Perkara pengusaha Probosutedjo telah diputus oleh majelis hakim kasasi yang baru, Senin (28/11). Pengucapan putusan itu dilakukan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Mantan Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Fuad Said dan kepala seksi sarana operasional suku dinas itu, Mingan Suyono, dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu tahun.
Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Jakarta Barat Fuad Said, 51, dan Kepala Seksi Sarana Operasi DPK Jakarta Barat Mingan Suyono, 53, dituntut hukuman penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.