Teken Kontrak Politik Tidak Korupsi

Sebelum dilantik, enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu hasil reshuffle menandatangani kontrak politik. Teken kontrak itu dilakukan di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara.

Penandatanganan akta untuk menjadi pejabat yang bersih dan bertanggung jawab itu diungkapkan Menteri Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Paskah Suzzeta setelah dilantik menggantikan pejabat lama Sri Mulyani Indrawati yang pindah tugas sebagai menteri keuangan. Sudah, tadi kita sudah tanda tangan di depan presiden dan Wapres, kata Paskah menjawab pertanyaan wartawan.

Penandatanganan kontrak politik yang disusun Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu juga disaksikan Seskab Sudi Silalahi. Tak hanya menteri wajah baru, tiga menteri yang berpindah posisi juga menandatangani kontrak politik tersebut. Ketiga menteri lama dengan kursi baru itu adalah Menkeu Sri Mulyani yang sebelumnya menjabat Men PPN/ketua Bappenas, Menko Kesra Aburizal Bakrie yang sebelumnya Menko perekonomian, dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang sebelumnya Menakertrans. Kontrak politik yang telah mereka tanda tangani di Cikeas menjelang pelantikan sebagai anggota KIB setahun lalu disegarkan sesuai dengan jabatan baru.

Muka baru selain paskah adalah Menko Perekonomian Boediono dan Menakertrans Erman Suparno. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, kontrak politik itu berisi kesepakatan performa kinerja dan tugas-tugas khusus masing-masing menteri.

Sementara itu, Yusril mengatakan, beberapa hari sebelum diumumkan pada 5 Desember di Jogjakarta, presiden sudah menyampaikan secara lisan kepada masing-masing menteri soal adanya kontrak politik yang harus ditandatangani sebelum dilantik menjadi anggota kabinet.

Kontrak itu terdiri atas tiga butir pernyataan. Yakni, pernyataan setia kepada pemerintah dan negara, jujur dan bekerja keras, serta mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan partai atau golongan.

Selain itu, pernyataan bersedia menjadi pejabat yang bersih, bebas dari korupsi dan segala bentuk penyimpangan, serta mengatakan dengan jujur bila terlibat dalam berbagai tindak penyimpangan, termasuk korupsi. Bila dinyatakan bersalah oleh hukum, menteri yang bersangkutan siap mengundurkan diri dan menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kontrak politiknya, para menteri juga menyatakan siap dievaluasi atas kinerja dan prestasi sejak awal masa jabatan. Kontrak politik tersebut juga diteken seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Itu dilakukan sebelum mereka dilantik Oktober 2004.

Kontrak tersebut dilakukan SBY agar para anggota kabinet belerja dengan sungguh-sungguh. Padahal, dalam sumpah jabatan, para menteri sudah menyatakan kesetiaan kepada negara serta secara tegas menjaga tugasnya agar tidak tergoda dengan suap dan korupsi. (noe)

Sumber: Jawa Pos, 8 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan