Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin berjanji akan memperjelas status hukum bekas presiden Soeharto dengan menanyakannya ke Mahkamah Agung.
Anggaran pemeliharaan ruas jalan kabupaten di sembilan kecamatan di Kabupaten Garut senilai Rp 1,3 miliar diduga telah dikorupsi.
Pejabat publik yang merangkap sebagai pengusaha diyakini akan menjadi penyebab kurangnya kemandirian politik dan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, ketegasan kepala pemerintahan mengatur persoalan rangkap jabatan pejabat publik dan pengusaha sangat dinantikan masyarakat.
Komisi Yudisial menemukan kejanggalan dalam pertemuan antara Ketua MA Bagir Manan dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.
Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa semua penerima dana abadi umat. Kejaksaan tidak boleh diskriminatif dengan hanya menyidik tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, salah satu di antaranya Khairiansyah Salman.
Dua pejabat Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Soedji Darmono dan Ishak Harahap, mengajukan banding. Kedua pejabat Ditjen Anggaran ini dihukum 2 tahun, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 masih berlaku. Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto harus tetap dilanjutkan meski peluang pemberian grasi terhadap Pak Harto itu tetap terbuka.
Koruptor dana kemanusiaan dan pelaku tindak kekerasan diduga bekerja sama dalam melakukan teror yang selama ini terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Hal itu tampak dari banyaknya kasus kekerasan yang muncul seiring dengan upaya pengungkapan kasus korupsi dana kemanusiaan Poso.
Aparat Kejaksaan Tinggi Jambi akan melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peragaan untuk sekolah madrasah oleh pihak Kantor Wilayah Departemen Agama Jambi. Kejaksaan menduga ada penyimpangan, baik prosedur penunjukan pelaksana pekerjaan maupun indikasi penyelewengan sejumlah dana sebesar Rp 1,2 miliar. Proyek pengadaan buku dan alat peraga ini didanai APBN 2004 dengan nilai keseluruhan Rp 5 miliar.
Pemerintah kembali mengingatkan agar instansi vertikal di daerah seperti kepolisian dan kejaksaan tak menerima anggaran dari APBD. Selama bertugas, mereka harus menggunakan anggaran dari APBN.