Polda NTT akan Ambil Alih Kasus Korupsi

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah yang kini ditangani polres.

Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Mochammad Iriawan, Minggu (4/12) malam, mengatakan pengambilalihan penyidikan kasus-kasus itu bertujuan agar prosesnya berjalan lebih cepat.

Irawan mengakui kasus korupsi di NTT yang kini ditangani di kepolisian resor (polres) terkesan lambat. Karena itu, Polda NTT bertekad menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah itu dalam waktu cepat.

Kasus yang akan diambil alih polda, antara lain, dugaan korupsi dana purnabakti mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004 sebesar Rp1 miliar, pembelian 10 kapal penangkap ikan di Kabupaten Rote Ndao, dan kasus dana purnabakti mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 1999-2004 sebesar Rp4,5 miliar.

Sedangkan kasus dugaan korupsi dana purnabakti mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 1999-2004 sebesar Rp1,4 miliar dengan tersangka Bupati TTS Daniel Banunaek sudah lebih dulu diambil alih Polda NTT. Bahkan, Daniel selama dua hari, Sabtu (3/12) dan Minggu, diperiksa di kantor polda.

Yang belum diperiksa adalah Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan Wakil Bupati Ruben Funay, Bupati Rote Ndao Nehemia Dilak, dan Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik bersama Sekretaris Kota Kupang Jonas Salean.

Usai diperiksa, dini hari kemarin, Bupati TTS dengan didampingi tiga kuasa hukumnya dan pejabat serta staf di Kantor Bupati TTS langsung naik ke mobilnya untuk kembali ke rumah.

Dari Solo dilaporkan, mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo diperiksa di Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), kemarin, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2001 sebesar Rp59 juta yang dipergunakannya untuk biaya kunjungan ke Jepang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jateng, kemarin, memeriksa mantan Ketua Divisi Pendaftaran dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas Diana Tambunan. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2004 senilai Rp420 juta. (PO/FR/LD/AS/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan