Notaris Pembuat Akta Tol Cikunir-TMII Mengaku Salah

Syamsul Variati, notaris pembuat akta tanah warga Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, ke pihak TNI AD untuk pembebasan tanah proyek jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) TMII-Cikunir akhirnya mengaku salah.

Syamsul Variati, notaris pembuat akta tanah warga Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, ke pihak TNI AD untuk pembebasan tanah proyek jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) TMII-Cikunir akhirnya mengaku salah. Menurut dia, pembuatan akta yang dilakukan pada Mei 2003 itu menyalahi prosedur karena tidak menghadirkan pihak warga dan hanya menghadirkan kuasa hukum TNI AD, Hamid Giman.

Saya terlampau percaya kepada Hamid Giman, katanya saat memberi kesaksian pada sidang kasus korupsi JORR senilai Rp 74,23 miliar dengan terdakwa Hamid Giman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Dari dana itu Hamid mengantongi uang Rp 52 miliar.

Syamsul juga mengaku, dia sudah kenal lama dengan terdakwa Hamid. Menurut dia, dengan surat yang dibuat Hamid, proses pelepasan tanah warga Ceger seluas 44,4 ribu meter persegi secara legal formal sudah sah dilakukan kepada pihak TNI AD yang diwakili oleh Hamid. Tapi idealnya pembuatan akta pernyataan tanah harus dihadiri oleh kedua belah pihak. Saya mengakui ini sebagai kesalahan prosedur, ujar Syamsul.

Di samping itu, menurut Syamsul, akta pernyataannya juga merupakan penguat surat segel tanah yang dikeluarkan Camat Cipayung saat itu (1976-1983), Maman Sumantri, terhadap tanah warga yang akan terkena proyek JORR.

Maman Sumantri yang juga menjadi saksi dalam sidang itu mengakui, apa yang diungkapkan Syamsul itu. Ada dokumen-dokumen pelepasan tanah dari warga ke pihak TNI AD yang ditandatangani oleh Lurah Ceger waktu itu, Zaenudin A.S, katanya.

Zaenudin pun telah diperiksa kesaksiannya pada sidang Senin (28/11). Zaenudin saat itu sempat membuat kisruh sidang karena membantah tuduhan jaksa bahwa dia merekayasa surat pernyataan palsu pelepasan tanah. Tidak ada unsur manipulasi, saya bersumpah tidak ada rekayasa di sini, ujar Zaenudin.

Terdakwa Hamid pun mengaku berteman dengan notaris Syamsul. Namun, terkait dengan ketidakhadiran warga dalam pembuatan akta pelepasan tanah, menurut Hamid, sepenuhnya sudah dibicarakan sebelumnya dengan warga Kelurahan Ceger.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Byrin tetap menilai bahwa tindakan notaris Syamsul membuat akta pernyataan pelepasan tanah warga tanpa dihadiri pihak warga menyalahi prosedur legal formal. Ini tindakan gegabah. Sebagai notaris Anda seharusnya profesional, ucap Anwar kepada Syamsul. ANTON APRIANTONO

Sumber: Koran tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan