Kepala Sekolah Tersangka Korupsi

Yusuf Sumantri, pengawas guru SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kemarin ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis. Yusuf diduga melakukan korupsi senilai Rp 74,7 juta ketika menjabat Kepala Sekolah SMAN I Lakbok, Ciamis.

Yusuf Sumantri, pengawas guru SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kemarin ditahan Kejaksaan Negeri Ciamis. Yusuf diduga melakukan korupsi senilai Rp 74,7 juta ketika menjabat Kepala Sekolah SMAN I Lakbok, Ciamis. Dalam kasus ini hanya ada tersangka tunggal, ujar jaksa Ekky Herosman, yang menangani kasus ini, kemarin.

Dana yang dikorupsi berasal dari pelayanan publik pada 2003/2004, dana Bantuan Operasional Sekolah pada 1999- 2002, dana bantuan dari Pemberdayaan Pendidikan di daerah terpencil, serta dana bencana alam dan kerusuhan Jakarta, 2003.

Penahanan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menerima berkas perkara dari Kepolisian Ciamis. Dari laporan penyidikan yang kami terima dari kepolisian sudah dianggap cukup untuk ditahan. Di samping juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Tatang Sutarna.

Sejak kasus ini ditangani polisi pada Juli 2005, tersangka tidak ditahan. Yusuf, yang kemarin mengenakan seragam pegawai negeri, digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis tanpa didampingi penasihat hukum. rambat eko

Sumber: Koran Tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan