Pelapor Dugaan Korupsi Mengaku Disuap

Tubagus Arifin, pelapor dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta 2004 sebesar Rp 10 miliar lebih ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku telah disuap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Tubagus Arifin, pelapor dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta 2004 sebesar Rp 10 miliar lebih ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku telah disuap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Agar diam, saya disuap Rp 28,5 juta, kata aktivis Lembaga Demokrasi Indonesia Baru ini di Purwakarta kemarin.

Arifin mengatakan, uang suap itu diberikan dalam beberapa kali kesempatan. Ia mengaku menerimanya. Menurut dia, uang itu tak dipakainya sendiri, tapi buat ongkos melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku tak takut dirinya terjerat kasus tindak pidana suap-menyuap karena yang dilakukannya justru untuk menyelamatkan uang negara dan upaya memberantas korupsi. Apalagi, katanya, pemberian suap itu tak dibarengi tanda bukti.

Seperti diberitakan Koran Tempo Sabtu (3/12), Arifin melaporkan kasus dugaan korupsi dalam penyusunan dan penggunaan dana APBD 2004 Purwakarta ke KPK pada 25 Oktober. Menurut dia, banyak penyimpangan yang dilakukan bupati sebagai kepala daerah ataupun pimpinan dan anggota Dewan. Misalnya penggunaan dana penunjang kegiatan Dewan. Sesuai dengan PP Nomor 110/2000, pendapatan asli daerah Rp 20 hingga 50 miliar dana kegiatan penunjangnya hanya Rp 500 juta. Tapi yang terjadi penggelembungan sampai Rp 4,2 miliar.

Terhadap tuduhan praktek penyuapan yang dilakukan para stafnya terhadap Arifin, Bupati Purwakarta Lili Hambali Hasan membantahnya. Tidak ada suap, katanya kemarin. Ia mengakui ada bawahannya yang pernah memberikan uang kepada Arifin, tapi bukan dalam konteks menyuap. Itu mah sekadar pemberian, katanya.

Menurut Lily, Arifin--yang aktivis LSM--sering bersentuhan dengan anak buahnya di lapangan. Ia menganggap wajar jika ada bawahannya yang memberikan angpau buat Arifin.

Juliawan, anggota Tim Verifikasi Informasi Pengaduan Masyarakat KPK, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang di Purwakarta itu saat ini sedang ditangani tim penelaah bidang pengaduan masyarakat untuk disimpulkan keberadaan tindak pidana korupsinya. NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan