Gubernur Banten Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2004, Hendri Yosodiningrat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan kliennya dari ancaman hukuman penjara.

Kuasa hukum Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2004, Hendri Yosodiningrat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan kliennya dari ancaman hukuman penjara. Menurut Hendri, Djoko pantas dibebaskan karena pencairan dana tak tersangka sebesar Rp 14 miliar dari APBD Banten semata-mata dilakukan atas inisiatif dan kehendak anggota Dewan. Dan Tak satu sen pun dana dari APBD itu yang dinikmati terdakwa, katanya dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Serang kemarin. Majelis hakim yang diketuai Husni Rizal menyatakan akan melanjutkan sidang kasus ini Kamis (15/12) depan. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan