Undang-Undang Guru dan Korupsi

Pemerintah dianggap belum memberikan apresiasi yang baik kepada guru. Kontribusi penting bagi pendidikan nasional hanya dihargai dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa, yang kemudian malah membuat susah karena menjadi legitimasi bahwa guru tidak berhak mendapat penghargaan materi yang layak.

Setidaknya ini tergambar dari pemberian tunjangan fungsional dalam bentuk subsidi yang jumlah dan waktunya tidak jelas. Selain itu, urusan penggajian masih didasari perjanjian kerja.

Undang-undang mengenai guru yang diharapkan bisa menjadi jawaban ternyata mengecewakan. Perlakuan pemerintah terhadap guru nonpegawai negeri sipil masih diskriminatif. Setidaknya ini tergambar dari pemberian tunjangan fungsional dalam bentuk subsidi yang jumlah dan waktunya tidak jelas. Selain itu, urusan penggajian masih didasari perjanjian kerja.

Pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, diberikan dalam bentuk subsidi oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ayat 4 menyebutkan bahwa gaji guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama.

Padahal peningkatan kesejahteraan guru memiliki peran penting dalam usaha memperbaiki pendidikan, yang sedang terpuruk. Bank Dunia memberikan rekomendasi bahwa apa pun usaha yang diluncurkan untuk meningkatkan mutu guru guna memacu mutu pendidikan tidak akan berpengaruh maksimal jika kesejahteraan tidak terpecahkan (Suroso, 2002).

Selain itu, peningkatan kesejahteraan bisa berdampak positif pada usaha pemberantasan korupsi di sekolah. Sebab, korupsi yang dipraktekkan guru umumnya didorong faktor kebutuhan (corruption by need). Untuk menyiasati kecilnya gaji, mereka mengutip berbagai biaya ekstra dari murid, seperti menjual soal ujian atau mengadakan kegiatan ekstrakurikuler.

Korban korupsi
Berkaitan dengan korupsi, sangat menarik melihat posisi guru. Pada satu sisi, masyarakat menempatkan mereka sebagai aktor utama di balik mahalnya biaya sekolah. Namun, di sisi lain, guru kerap dikerjai pejabat di atasnya, seperti gaji atau honor kegiatan dipotong tanpa alasan. Gambaran tersebut memberikan penjelasan bahwa sebenarnya guru merupakan pelaku sekaligus korban korupsi. Namun, dua posisi tersebut tidak berdiri sendiri karena yang menjadi penyebab guru melakukan korupsi adalah korupsi atau perlakuan tidak adil pejabat di atasnya.

Setidaknya ada tiga kondisi yang bisa menjelaskan hal itu. Yang pertama adalah kenyataan bahwa pendapatan yang diterima guru tidak lebih besar dibanding pengeluaran untuk mendukung proses belajar-mengajar. Sebagai contoh, sewaktu penulis mengajar di salah satu sekolah menengah pertama swasta di Jakarta, biaya yang dikeluarkan setiap kali datang dan membuat persiapan mengajar mencapai Rp 45 ribu, belum termasuk makan. Sedangkan bayaran mengajar Rp 10 ribu per jam. Karena mengajar dalam seminggu hanya enam jam, total pendapatan yang diterima Rp 60 ribu setiap bulan.

Jika dihitung datang ke sekolah seminggu sekali, total pengeluaran dalam satu bulan mencapai Rp 180 ribu (4 minggu dikali Rp 45 ribu), padahal gaji hanya Rp 60 ribu. Jadi setiap bulan defisit Rp 120 ribu. Alternatif menutup defisit dan kebutuhan hidup adalah mencari dana ekstra dari siswa atau ngobyek di tempat lain, bisa di sekolah, bisa juga di pangkalan ojek.

Kedua, guru bukan penentu kebijakan di sekolah. Umumnya guru diposisikan hanya sebagai pengajar yang bertugas mentransfer pengetahuan kepada murid, sedangkan dalam penentuan kebijakan akademis apalagi finansial sering diabaikan. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch pada beberapa kota di Indonesia secara umum menunjukkan bahwa guru tidak mengetahui kebijakan apa saja yang digulirkan sekolah. Bahkan banyak yang mengaku belum pernah melihat bentuk anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) di sekolahnya.

Padahal keuangan sekolah, baik bersumber pada pemerintah, orang tua murid, maupun pihak lain, dicantumkan dalam APBS. Karena itu, agar bisa melakukan korupsi, terlebih dulu mesti mengetahui APBS. Dengan demikian, guru, yang umumnya tidak ikut merencanakan dan mengelola keuangan, kecil kemungkinan menjadi aktor di balik maraknya korupsi di sekolah.

Ketiga, guru merupakan mata rantai terlemah di antara penyelenggara pendidikan lain sehingga selalu menjadi korban mata rantai yang lebih kuat, seperti kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan. Selain guru menjadi korban obyekan atasan, porsi anggaran atau pendapatan yang diperoleh pun biasanya kecil. Penelitian Indonesia Corruption Watch pada APBS beberapa sekolah di Jakarta dan Tangerang memperlihatkan bahwa alokasi anggaran untuk guru tidak mencapai setengah porsi untuk kepala sekolah.

Tergantung guru
Secara ekonomi, penikmat hasil korupsi bukanlah guru. Nasibnya seperti istilah orang lain yang makan nangka, tapi guru yang terkena getahnya. Stigma biang keladi korupsi di sekolah membuat citra guru jatuh di hadapan orang tua dan murid. Padahal tuntutan profesinya bukan hanya kemahiran dalam menyampaikan materi pelajaran, tapi juga keterampilan untuk menjadi contoh. Guru korup adalah guru buruk dan guru buruk tidak bisa dijadikan contoh.

Karena itu, guru sebenarnya memiliki kepentingan ikut memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Sebab, selain dapat mengembalikan citra, apa yang mereka lakukan akan menjadi pembelajaran sangat efektif, tidak hanya bagi murid, tapi juga bagi masyarakat umum. Usaha memberantas korupsi bisa diawali dengan perjuangan memperbaiki nasib guru sendiri. Peluang tersebut sangat terbuka dengan mendorong agar Undang-Undang Guru sesuai dengan tujuan awal: mengangkat harkat dan derajat guru. Walau undang-undang itu sudah disahkan, peluang perbaikan belum tertutup. Selamat berjuang.

Ade Irawan, aktivis Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan

Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 8 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan