Kejati DKI Ambil Alih Kasus Soeripto

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengambil alih penyidikan kasus mark up dana pembelian dua helikopter senilai Rp 93 miliar dengan tersangka mantan Sekjen Dephutbun Soeripto. Tujuannya menghindari pengembalian berkas perkara ke Polda Metro Jaya secara berulang-ulang.

Daripada bolak-balik, kita ambil alih proses penyidikannya. Daripada dikasih petunjuk, nanti petunjuknya belum sesuai dengan keinginan JPU, kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher di Kejaksaan Agung kemarin.

Kejati DKI hingga saat ini masih mempelajari berkas kasus Soeripto yang baru dilimpahkan oleh Direktorat Kejahatan Korupsi Polda Metro Jaya. Memang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejati, kini masih diteliti, ujarnya.

Kasus korupsi ini berawal ketika pada 2000 Departemen Kehutanan dan Perkebunan membeli dua helikopter dari PT Daya Jasa Trasindo Pratama. Berdasar audit BPKP dan BPK, seharusnya harga dua heli itu Rp 67 miliar, namun di mark up menjadi Rp 93 miliar. Selain itu, pengadaan tender dua heli diduga tanpa prosedur lelang, tetapi melalui penunjukan langsung. Ini melanggar Keppres No 80 Tahun 2002.

Beberapa waktu lalu, saat raker dengan Komisi III DPR, jajaran Kejagung dan Rusdi Taher ditanya soal kasus tersebut. Komisi III menyoroti kemungkinan adanyan tekanan politik di balik proses hukum kasus itu. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 8 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan