Banyaknya lembaga penyidik diakui telah menimbulkan
Erick Hikmat Setiawan, mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, merasa diperlakukan tidak adil. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen Imigrasi di Penang, Malaysia, itu mengatakan praktek pungutan liar terjadi di sejumlah kantor perwakilan RI di Malaysia. Mengapa hanya di Penang yang diusut? ujar Erick saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara. Kejaksaan akan memanggil paksa Tabrani karena surat panggilan sudah dikirim sejak Jumat lalu. Bukan hanya upaya paksa, tapi ditangkap! Karena itu sudah eksekusi, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, seusai acara pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Yang meminjam harus mengganti. Kegiatan ini melanggar undang-undang, ujarnya kepada Tempo kemarin.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung sebagai mekanisme baru rekrutmen kekuasaan di daerah terus bergulir. Namun, pelaksanaan mekanisme baru yang lebih demokratis ini ternyata tidak banyak mengubah posisi politik penguasa di daerah. Penguasa daerah justru menjadikan momen pilkada untuk kembali berkuasa dengan merebut legitimasi kekuasaan yang lebih besar.
Para jaksa di daerah tak bisa lagi bebas mengubah status dan pengalihan penahanan tersangka. Sebab, kini ada aturan setiap penangguhan dan pengalihan jenis penahanan tersangka, termasuk kasus korupsi, harus dilaporkan dulu kepada jaksa agung untuk mendapat persetujuan.
Independensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangani keterlibatan Menkum HAM (menteri hukum dan HAM) Hamid Awaluddin dalam kasus korupsi KPU sedang diuji. Di tangan penyidik KPK, nasib Hamid akan ditentukan, apakah dia bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak. Apalagi, kasus itu sangat bernuansa politis terkait jabatan Hamid sebagai menteri.