BPK Minta Akses Data Pajak Dibuka

Badan Pemeriksa Keuangan meminta kendala mengakses data perpajakan dihilangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perpajakan.

Badan Pemeriksa Keuangan meminta kendala mengakses data perpajakan dihilangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perpajakan.

BPK mestinya tidak dibatasi karena, sesuai dengan konstitusi, kami berhak memeriksa seluruh keuangan negara, kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta kemarin.

Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas amendemen RUU Perpajakan. Pembahasan draf aturan pajak itu ditargetkan rampung pada akhir 2006, sehingga Undang-Undang Perpajakan baru bisa diterapkan awal tahun depan.

Anwar menjelaskan, sampai sekarang, lembaganya tidak bisa mengaudit penerimaan pajak karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga tidak bisa meyakini kewajaran pendapatan negara terbesar tersebut.

Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan berkas wajib pajak tidak bisa dibuka kepada pihak lain tanpa izin Menteri Keuangan.

Menurut dia, selama ini, BPK sudah meminta izin Menteri Keuangan untuk memeriksa penerimaan pajak. Tapi data yang kami minta tidak pernah keluar, kata Anwar.

Dia menegaskan audit penerimaan pajak sangat penting. Sebab, selama ini, prosedur pencatatan dan pelaporan realisasi penerimaan perpajakan 2005 sebesar Rp 347,03 triliun tidak memadai. Apabila BPK bisa mengaudit, administrasi pencatatan pajak bisa lebih baik, sehingga pendapatan negara pun meningkat. Duitnya bisa untuk bayar utang, membeli senjata buat tentara, atau memperbaiki sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan informasi wajib pajak dilindungi Undang-Undang Perpajakan, tapi itu bukan berarti BPK tidak bisa mengauditnya. Auditor negara bisa memeriksa penerimaan pajak dalam konteks penyelidikan korupsi atau penyelewengan keuangan negara. Informasi pajak bisa diperoleh pada kasus penyidikan atau menjadikan tersangka, katanya di Jakarta kemarin.

Pembatasan itu, kata Menteri, bukan berarti pemerintah menghalangi akses atas data perpajakan. Ini supaya lebih teratur saja.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Aziz, menilai alasan Menteri Keuangan menjaga kerahasiaan wajib pajak tidak masuk akal. Sebab, BPK hanya akan memeriksa penerimaan pajak, bukan wajib pajaknya. BPK tetap bisa memeriksa pajak kalau mereka mau. Saya lihat BPK masih sungkan saja, katanya. AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan