Landung Akui Terima Nissan X-Trail

Terdakwa Komisaris Jenderal Suyitno Landung mengakui menerima mobil Nissan X-Trail. Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu, mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional. Sebagai perwira tinggi, saya tidak mempunyai fasilitas kendaraan dan sopir, ujarnya saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Suyitno mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Dia dituntut dua tahun penjara karena dinilai menerima gratifikasi sebuah mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana seumur hidup kasus BNI, Adrian Waworuntu.

Suyitno heran karena mobil seharga Rp 247 juta itu baru dipersoalkan setelah dia tidak lagi menjabat Kepala Badan Reserse. Mobil itu, kata dia, dipersoalkan pada 9 Desember 2005 bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Apa yang saya lakukan tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan jaksa, ujarnya. Karena itu, dia meminta hakim membebaskan dirinya.

Suyitno juga merasa ada yang janggal dengan penyidikan terhadap dirinya. Sebab, kata dia, penyidik polisi baru memeriksanya setelah 82 hari ditahan. Bahkan, dia menyatakan, tujuh minggu pertama saat ditahan dia tidak diizinkan melaksanakan salat jumat. Saya tidak pernah membayangkan telah menjalani kehidupan dalam tahanan selama 286 hari, ujarnya. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan