Keuangan Negara; Deposito Tanpa Tujuan Jelas Segera Ditutup

Departemen Keuangan akan menghimpun informasi tentang pembentukan rekening deposito di seluruh kementerian dan lembaga dalam waktu dekat.

Rekening deposito yang tidak jelas tujuan pembentukannya akan segera ditutup dan dananya dialihkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution, Rabu (4/10) di Jakarta, mengatakan, Departemen Keuangan tidak mengetahui keberadaan rekening deposito kementerian dan lembaga yang tidak dilaporkan.

Depkeu baru mengetahui adanya 623 rekening deposito senilai Rp 1,32 triliun dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005.

Kalau yang membukanya pejabat di departemen itu dan tidak dilaporkan kepada kami (Depkeu), kami tidak tahu, ujarnya.

Mulia mengatakan, langkah- langkah yang akan dilakukan untuk menertibkan rekening deposito tersebut adalah meminta kementerian dan lembaga menyampaikan data.

Data tersebut terdiri atas alasan pembukaan rekening serta jumlah dananya. Kemudian kami akan mencari tahu dasar pembukaannya, apakah didasarkan atas kebutuhan atau tidak, lalu apa kegunaan rekening itu. Setelah itu, kami memutuskan untuk menutup rekening dan dananya diserahkan ke kas negara, termasuk bunganya, tutur Mulia.

Dalam laporan BPK disebutkan, rekening deposito terdapat di 13 departemen. Dana deposito terbesar ada di Departemen Agama senilai Rp 929,01 miliar, disusul Departemen Tenaga Kerja Rp 120,5 miliar, lalu Polri Rp 119,3 miliar, dan Departemen Keuangan Rp 64,63 miliar.

Rekening dana deposito juga ada, antara lain, di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 36,64 miliar, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 19,9 miliar, Departemen Pertahanan Rp 14,59 miliar, dan di Departemen Kehutanan sebesar Rp 8,01 miliar.

RUU BPK
Sementara itu, dalam Rapat Kerja antara Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) BPK dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, penambahan anggota BPK disepakati dari tujuh menjadi sembilan orang.

Ketua Panitia Khusus RUU BPK Asep Ruchimat Sujana mengatakan, penambahan anggota itu sejalan dengan adanya keputusan baru yang mengharuskan BPK memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi.

Kami sudah mengetahui konsekuensinya terhadap anggaran negara. Oleh karena itu, kami akan membawa ke panitia anggaran, tutur Asep. (OIN)

Sumber: Kompas, 5 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan