Korupsi Pupuk Kaltim; Penasihat Hukum Minta Penuntutan Dihentikan

Advokat Alamsyah Hanafiah, selaku penasihat hukum Omay K Wiraatmadja, meminta penuntutan terhadap Omay dihentikan dan penahanannya ditangguhkan. Permohonan penghentian penuntutan disampaikan Alamsyah kepada Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji, Selasa (3/10), melalui Direktur Penuntutan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy.

Ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, Alamsyah mengatakan, perkara yang menempatkan Omay K Wiraatmadja (Direktur Utama PT Pupuk Kaltim) sebagai tersangka tidak ada unsur merugikan keuangan negara dan unsur melawan hukum. Pasalnya, sejak tahun 1997, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997, pemerintah menarik seluruh sahamnya dari PT Pupuk Kaltim. Pada tahun 1998, PT Pupuk Kaltim mengubah anggaran dasarnya, yang menegaskan, tidak adanya saham pemerintah. Tersangka disangka merugikan keuangan negara. Bagaimana merugikan keuangan negara, saham pemerintah sudah dicabut, kata Alamsyah.

Omay ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa penyimpangan pemberian dan penggunaan fasilitas direksi, antara lain perbaikan rumah pribadi, menyewa mobil melebihi plafon, membayar telepon yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.

Alamsyah menunjukkan surat kuasa dari Omay untuk Alamsyah, Hendra Heriansyah, dan Muhajirin Tohir, terhitung 18 September 2006. Namun, R Felix, pengacara yang selama ini mendampingi Omay, mengaku tidak mengetahui penunjukan Alamsyah sebagai penasihat hukum Omay. Saya baru tahu, kata Felix, yang menjadi kuasa hukum PT Pupuk Kaltim dan Omay.

Marwan Effendy mengatakan, surat permohonan yang disertai bukti-bukti dari Alamsyah itu akan dipelajari. (idr)

Sumber: Kompas, 4 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan