Selain merata di berbagai daerah, korupsi ternyata juga menjangkiti sejumlah lembaga negara, termasuk badan usaha milik negara. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai pemerintah dengan pembersihan di birokrasi. Caranya, menempatkan orang muda yang jujur.
Amburadulnya manajemen keuangan BI serta bobroknya mental mantan pejabatnya terungkap kemarin (21/7). Semua mantan petinggi bank sentral yang bersaksi di Pengadilan Tipikor kemarin mengaku, puluhan miliar dana bantuan hukum yang mereka terima tidak semua digunakan untuk kepentingan hukum. Salah satunya bahkan menggunakan uang negara itu untuk membeli rumah dan dijadikan deposito atas nama anaknya.
Kejaksaan Perlu Obat Kuat Independensi
Hari ini, korps kejaksaan memperingati Hari Adhiyaksa. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan Hari Adhiyaksa kali ini dilaksanakan dalam suasana amat prihatin. Yakni, ketika kepercayaaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sudah sampai ambang batas paling bawah. Ketika kredibilitas dan akuntabilitas kejaksaan sudah berada pada titik nadir.
Setelah terbongkar di bank sentral dan gedung DPR, tikus koruptor juga menggerogoti perusahaan milik negara. Kali ini korbannya PT Pos Indonesia. Penyidikan kasus penyalahgunaan dana operasional nonbujeter telah menyeret pucuk pimpinan BUMN yang bergerak di jasa pos itu.
Krisis minyak dan gas bumi (migas) tak henti-hentinya menjadi berita di media massa Indonesia. Bahkan krisis itu bergulir bak bola salju menggulung banyak sektor lain.
Berhasil tidaknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada akhirnya juga ditentukan oleh ada tidaknya dukungan institusi pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA). Tidak berlebihan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki pernah mengatakan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung pada komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung pengadilan (Ketua MA, Bagir Manan).
[1]
Artinya jika upaya pemberantasan korupsi tidak mendapatkan dukungan dari pengadilan dan Ketua MA sampai kapanpun usaha pemberantasan korupsi akan berjalan ditempat bahkan bukan mustahil mundur kebelakang.
Korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua. Kasus korupsi yang muncul tak hanya menjerat sejumlah penyelenggara negara, tetapi juga menghambat penyejahteraan rakyat. Korupsi pun menimbulkan gejolak di daerah.
Ketakutan anggota dan staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum akan kembali terjebak korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, seperti KPU sebelumnya, tidak beralasan. Selama mampu bekerja sesuai dengan aturan dan terbuka kepada publik atas setiap langkah yang mereka lakukan, potensi untuk terjerat dalam korupsi dapat dihindarkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan untuk mengikuti rapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, dengan agenda pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga atau RKA-KL dengan mitra kerja. Hal ini terutama untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2009.