Saya sangat tertegun melihat salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan pada sebuah acara talk show di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. Ia membuka informasi langka, yakni jumlah saldo rekening tabungan yang dimilikinya selama dua setengah tahun menjadi wakil rakyat. Di samping kejujurannya, saya terhenyak dengan angkanya, hanya Rp 42 juta!
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, institusi pengadilan, dalam hal ini pengadilan umum secara keseluruhan, ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong pemerintah. Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan tinggi dan pengadilan negeri masih menjadi lembaga yang menguntungkan pelaku korupsi. Hal tersebut bisa dilihat pada perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan selama Januari hingga Juli 2008.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara atau Menneg BUMN Sofyan Djalil mengingatkan direksi dan pegawai di lingkungan Kementerian Negara BUMN dan BUMN agar jangan coba-coba menggunakan dana di kementerian dan dana BUMN untuk membantu partai politik menjelang Pemilu 2009.
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk keperluan tidak jelas. Sebesar Rp 68,5 miliar yang diperuntukkan bagi bantuan hukum mantan pejabat Bank Indonesia diduga digunakan untuk menyogok. Adapun sisanya Rp 31,5 miliar diberikan kepada Komisi IX DPR untuk memperlancar urusan.
Lima pegawai negeri sipil atau PNS di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok di berhentikan dari statusnya sebagai PNS. Mereka kedapatan menerima uang suap saat inspeksi mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 30 Mei lalu.
Aset kekayaan sejumlah penyelenggara negara mengalami kenaikan. Dalam tempo dua tahun, pundi-pundi harta Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono naik Rp 5 miliar. Pada pelaporan 24 Februari 2006, harta mantan menteri koordinator perekonomian itu "hanya" Rp 13,6 miliar. Sedangkan laporan per 31 Mei 2008, jumlahnya naik menjadi Rp 18,66 miliar dan USD 10 ribu (selengkapnya lihat grafis, Red).
Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) bak bola liar. Tak hanya para pejabat bank sentral dan anggota DPR yang terjerat. Tapi, aliran dana BI itu diduga juga mengarah ke penegak hukum.
Dinas Pendidikan Kota Makassar mencopot dua kepala sekolah dari jabatan mereka karena memungut iuran liar dari siswa. Sakaruddin dicopot dari jabatan Kepala SMA 17 Makassar dan Majriah dari SD Negeri Paccerakkan. Empat kepala sekolah lainnya dimutasi dan dua lainnya diperingatkan.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa saat lalu menyisakan pertanyaan: benarkah harga BBM harus naik? Benarkah kenaikan harga BBM diakibatkan oleh krisis ketersediaan cadangan minyak? Ataukah terkait-kait dengan fluktuasi harga minyak dunia? Bagaimana dengan Indonesia sendiri, mungkinkah krisis yang terjadi disebabkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan indusri minyak? Menurut kajian ICW atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah serta praktek bisnis pengolahan minyak (Kontrak Kontraktor Kerjasama Minyak) dan hasil Penelitian serta Perhitungan terhadap Penerimaan minyak bumi tahun 2000 - 2007, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerimaan minyak indonesia sebesar Rp.228,096 triliun. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Norman Sanjaya dari antikorupsi.org melakukan wawancara via telepon dengan staf ECONIT, Hendri Saparini. Berikut adalah petikan wawancaranya.