Pajak Atas Sumbangan Parpol

Staf Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa sumbangan pengusaha ke parpol akan mengganggu penerimaan pajak 2009 (Sabtu, 26 Juli 2008). Juga Ketua Apindo Sofwan Wanandi menguatkan pernyataan Dirjen Pajak tersebut dengan mengatakan, setelah BUMN dilarang menyumbang untuk parpol, pengusaha akan menjadi tumpuan utama bagi parpol untuk memperoleh dana.

Kepala Dinas Infokom Maluku Ditahan

Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku Aloysia Maria Ulahayanan dan bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Rukyah Marasabessy, Selasa lalu. Kedua pejabat yang disangka melakukan korupsi itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Waiheru.

Penonaktifan Dipertimbangkan

Terungkapnya 52 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima dana Bank Indonesia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin lalu, berdampak serius pada lembaga. Pimpinan DPR akan mengundang pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan untuk mengambil sikap, termasuk kemungkinan penonaktifan anggota yang terlibat.

Hukuman Mati untuk Koruptor

Wacana hukuman mati bagi koruptor akhir-akhir ini mencuat setelah hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ART hanya lima tahun.

Golkar Diprediksi Ditinggalkan Pemilih

Kader yang terlibat kasus dipastikan tidak masuk daftar calon legislator.

Artalyta Seharusnya Dihukum Minimal 20 Tahun

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa."

Anggota DPR Ancam Tuntut Hamka Yandhu

Nama Faisal juga ada dalam daftar Hamka, yang kini menjadi tersangka kasus itu.

Pemerintah Tak Akan Lindungi Paskah dan Kaban

"Menteri yang terbukti bersalah pasti diganti."

Pemerintah Tolak Lapas Koruptor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menolak usul Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dia menilai usul itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak diatur di dalam UU Antikorupsi.

Polisi Segera Pindahkan Ayin

Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakas dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang dititipi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memindahkan Ayin setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subscribe to Subscribe to