Jaksa Agung meminta ada sinkronisasi dengan undang-undang lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar komposisi hakim ad hoc dan hakim karier diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. "Hakim ad hoc harus mayoritas, tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier atau dua hakim ad hoc dan satu hakim karier," kata Febri Diansyah, peneliti ICW, kemarin.