Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata: Kalau Semua Serius, Bisa Selesai

Mahkamah Konstitusi memberi tenggat 19 Desember 2009 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Hanya, hingga kini rancangan itu belum kelar. DPR menuding pemerintah sebagai penyebab tak kunjung selesainya rancangan itu karena terlambat menyerahkan draf. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menampik tudingan itu dan mengatakan DPR mempunyai waktu 14 bulan untuk membahasnya. "Itu bisa selesai dua-tiga hari, kok," kata dia kepada wartawan Tempo, Purwanto dan Sutarto, Kamis pekan lalu. ini Berikut petikannya.

Industri Kekuasaan Politik

Debat calon presiden yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum terkesan hambar (18/6). Tidak banyak isu krusial bisa ditelisik lebih dalam.

Nasrudin Diduga Jadi Broker Antasari

Keduanya Diduga Terlibat Aksi Pemerasan Pejabat

Dugaan melebarnya kasus Antasari Azhar mulai memiliki titik terang. Polisi sudah membentuk tim penyidik untuk menyelidiki dugaan terlibatnya mantan bos KPK itu dalam kasus korupsi. Sebagian anggota penyidik juga bertugas menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Aktivitas Para Mantan Pejabat Negara di Balik Sel Lapas Cipinang

lapas cipinangSarjan Tetap Pimpin Organisasi, Bulyan Kapok Jadi Anggota DPR

Orang-orang ini pernah jaya. Ada yang menjadi anggota DPR, gubernur BI, dan jaksa. Kini mereka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus korupsi. Bagaimana aktivitas mereka selama di tahanan? Berikut laporan Indo Pos (Jawa Pos Group) yang baru menjenguk salah seorang di antara penghuni lapas itu.

AGUS SRIMUDIN, Jakarta

Draf RUU Tindak Pidana Korupsi; Penuntutan KPK di Pengadilan Perlu Diatur

"KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK."

Lembaga penggiat gerakan antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu tegas mengatur penuntutan KPK di pengadilan korupsi. Alasannya, kewenangan penuntutan KPK akan terus diperdebatkan bila tak tegas diatur.

Anggoro Buron KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggoro Wijaya, rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. "KPK tetapkan status buron terhadap AW sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin.

Bos PT Mulindo Dituntut Empat Tahun

DIREKTUR PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Mulyono Subroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " ujar Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/7).

KPK: Yang Tersadap, Silakan Klarifikasi

Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan meminta maaf.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta siapa saja yang merasa tersadap mengklarifikasi langsung ke lembaga ini. "Kalau ada pihak yang merasa tidak jelas soal penyadapan, datanglah ke sini," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Suap ke DPR; Udju Diperiksa KPK

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, Kamis (2/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Jangan Bajak RUU Pengadilan Tipikor

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan pembajakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktivis mensinyalir pembajakan ini justru dilakukan pemerintah dengan membuat draf RUU Pengadilan Tipikor yang mengandung banyak kekurangan, khususnya pasal yang melemahkan posisi hakim ad hoc tipikor.

Subscribe to Subscribe to